Mutasi Kepala Puskesmas 2×11 Kayu Tanam Disorot, Pemkab Padang Pariaman Tegaskan Bukan Sanksi

Isu pemotongan dana BOK mencuat, Pemkab buka proses klarifikasi dan evaluasi menyeluruh sektor kesehatan

Redaksi

PADANG PARIAMAN | KLIKGENZ.COM — Polemik mutasi Kepala Puskesmas 2×11 Kayu Tanam, Yurika Frimawati, akhirnya dijawab tegas oleh Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman. Isu yang sempat memicu spekulasi di tengah masyarakat itu dipastikan bukan bentuk sanksi, melainkan langkah administratif strategis.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Padang Pariaman, Hendra Aswara, menegaskan bahwa penarikan yang bersangkutan ke Dinas Kesehatan merupakan bagian dari penataan organisasi sekaligus menjaga stabilitas pelayanan kesehatan.

“Perlu kami luruskan, yang bersangkutan tidak diberhentikan. Ia dipindahkan untuk penugasan lanjutan sesuai kebutuhan organisasi. Ini langkah lazim dalam manajemen ASN,” tegasnya, Kamis (23/4/2026).

Namun di balik itu, mencuat isu sensitif terkait dugaan pemotongan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK). Pemerintah daerah tidak menutup mata, proses  klarifikasi saat ini tengah berjalan.

Baca Juga  Bupati John Kenedy Azis Tegas Tolak Tambang Andesit PT DBA di Nagari Kasang

“Saat ini masih dalam pemeriksaan internal. Saya membaca dari pemberitaan, yang bersangkutan mengakui adanya pemotongan BOK, dan indikasi ini juga disebut terjadi di puskesmas lain. Semua masih kita dalami,” ungkap Hendra.

Langkah ini menjadi sinyal bahwa Pemkab Padang Pariaman tidak ingin gegabah, namun tetap serius dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan anggaran di sektor kesehatan.

Tak hanya itu, pemerintah daerah juga membuka ruang evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola puskesmas. Upaya ini dinilai penting untuk memastikan sistem berjalan transparan dan berpihak pada pelayanan masyarakat.

“Evaluasi akan kita lakukan secara komprehensif. Tujuannya memastikan pelayanan tetap optimal dan sesuai aturan,” tambahnya.

Di sisi lain, Kepala BKPSDM Padang Pariaman, Maizar, menegaskan bahwa kebijakan tersebut telah sesuai regulasi yang berlaku, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

Baca Juga  Bawaslu Padang Pariaman dan Kejari Perkuat Kolaborasi, Gakkumdu Disiapkan Lebih Solid Hadapi Pemilu Mendatang

Dalam aturan itu, pejabat pembina kepegawaian memiliki kewenangan mengambil langkah pembinaan, termasuk penempatan sementara, guna menjaga objektivitas proses pemeriksaan.

“Penarikan ke dinas adalah bagian dari mekanisme pembinaan, bukan hukuman. Ini penting untuk menjaga netralitas serta kelancaran pelayanan,” jelasnya.

Sebagai penegasan, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman mengingatkan seluruh perangkat daerah, puskesmas hingga nagari untuk menjauhi praktik pungutan liar, gratifikasi, hingga suap dalam bentuk apa pun.

Pesan ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa integritas pelayanan publik adalah harga mati apalagi di sektor kesehatan yang menyangkut langsung kepentingan masyarakat luas. [*]