JAKARTA | KLIKGENZ.COM – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, menyosialisasikan aturan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
Sosialisasi tersebut merujuk pada kebijakan Kementerian Komunikasi dan Digital terkait pembatasan penggunaan akun media sosial serta penguatan perlindungan anak dari berbagai risiko di dunia digital.
Arifah mengatakan, sebagian besar masyarakat mendukung kebijakan pembatasan akun media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Namun, sejumlah anak justru mengaku resah dengan aturan tersebut.
“Saya juga sekaligus sosialisasikan tentang peraturan Menteri Komdigi bahwa anak di bawah 16 tahun tidak boleh mempunyai akun. Hampir semua yang saya wawancarai setuju, kecuali anak-anak,” kata Arifah saat diwawancarai awak media di Stasiun Gambir, Senin (16/3/2026).
Menurutnya, kebijakan tersebut sangat penting untuk melindungi anak dari berbagai ancaman di ruang digital yang semakin kompleks, mulai dari perundungan daring hingga paparan konten berbahaya.
Karena itu, ia menilai sosialisasi harus terus dilakukan agar masyarakat memahami tujuan dari aturan tersebut.
“Kebijakan ini penting melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital yang semakin kompleks saat ini. Karena itu, sosialisasi luas diperlukan agar masyarakat memahami tujuan aturan pembatasan akun media sosial bagi anak tersebut,” ujarnya.
Arifah menambahkan, respons masyarakat terhadap kebijakan ini cukup positif. Berdasarkan dialog yang dilakukannya dengan para pemudik di terminal, mayoritas orang tua mendukung pembatasan penggunaan media sosial bagi anak.
“Tadi kami juga sekalian melakukan sosialisasi tentang pembatasan penggunaan akun media sosial bagi anak di bawah 16 tahun. Dari yang saya tanya, orang tua mendukung keputusan itu,” tambahnya.
Sebelumnya, pemerintah menerbitkan aturan turunan melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai langkah memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
Regulasi ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak bagi platform digital.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa aturan tersebut menunda akses pembuatan akun bagi anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring daring.
“Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi. Ini termasuk media sosial dan layanan jejaring,” jelasnya. [*RRI]












