JAKARTA | KLIKGENZ.COM — Pemerintah melalui Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan tidak ada kompromi bagi platform digital yang beroperasi di Indonesia dalam mematuhi regulasi perlindungan anak di ruang digital.
Penegasan itu disampaikan menyusul langkah cepat dua platform global, X dan Bigo Live, yang dinilai patuh terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
“Kami mengapresiasi platform yang bersikap kooperatif penuh dalam memenuhi kewajiban kepatuhan, yaitu X dan Bigo Live,” ujar Meutya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (27/3/2026).
Menurutnya, langkah kedua platform tersebut bukan sekadar komitmen di atas kertas, melainkan sudah diwujudkan dalam perubahan sistem dan kebijakan secara nyata.
Platform X, misalnya, telah menaikkan batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun. Bahkan, mulai 28 Maret 2026, platform tersebut akan melakukan identifikasi dan penonaktifan akun milik pengguna di bawah umur.
Sementara itu, Bigo Live menetapkan batas usia minimum lebih ketat, yakni 18 tahun ke atas. Mereka juga memperkuat sistem perlindungan dengan moderasi berlapis, menggabungkan teknologi kecerdasan buatan dan pengawasan manusia untuk mendeteksi serta menindak akun di bawah umur.
Meutya menegaskan, kepatuhan ini menjadi bukti bahwa platform digital global mampu mengikuti regulasi Indonesia secara cepat dan bertanggung jawab.
“Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan untuk bisa beroperasi di Indonesia. Semua platform wajib menyesuaikan produk, fitur, dan layanannya dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Pemerintah pun memastikan tidak akan berhenti pada imbauan semata. Pengawasan terhadap platform digital akan dilakukan secara harian guna memastikan setiap komitmen benar-benar dijalankan.
Lebih jauh, pemerintah menegaskan bahwa standar kepatuhan yang ditunjukkan oleh X dan Bigo Live harus menjadi acuan minimal bagi seluruh platform lainnya.
Bagi platform yang belum patuh, pemerintah telah menyiapkan langkah eskalasi hingga sanksi administratif tegas. Hal ini dilakukan demi menjaga ruang digital Indonesia tetap aman, khususnya bagi anak-anak. [*]











