News

Bawaslu dan KPU Pangkalpinang Sinkronkan Data Pemilih, Bahas Temuan Pemutakhiran Berkelanjutan

Redaksi
×

Bawaslu dan KPU Pangkalpinang Sinkronkan Data Pemilih, Bahas Temuan Pemutakhiran Berkelanjutan

Sebarkan artikel ini

Rakor bahas sinkronisasi data pemilih, rencana Coklit Terbatas Maret 2026 hingga pengawasan DPK untuk menjaga kualitas demokrasi.

PANGKALPINANG – KLIKGENZ.COM — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pangkalpinang menggelar rapat koordinasi bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang guna menyinkronkan data pemilih serta membahas sejumlah temuan terkait pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.

Rapat koordinasi yang berlangsung di Kantor Bawaslu Kota Pangkalpinang, Senin (9/3/2026), dihadiri Ketua KPU Kota Pangkalpinang Sobarian serta Anggota KPU Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Muhamad.

Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang Imam Ghozali dalam pembukaan rapat berharap pertemuan tersebut dapat menghasilkan kesamaan data antara lembaga penyelenggara pemilu dan lembaga pengawas.

“Melalui pertemuan ini semoga dapat tercapai sinkronisasi data antara Bawaslu dan KPU, khususnya terkait adanya masyarakat yang belum terdata sebagai pemilih,” ujar Imam.

Ketua KPU Kota Pangkalpinang Sobarian menegaskan bahwa akurasi data menjadi kunci utama dalam proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan agar tidak ada warga yang kehilangan hak pilihnya.

Menurutnya, ketidakakuratan data pemilih berpotensi memunculkan persoalan di kemudian hari, bahkan dapat memicu sengketa hasil pemilu.

Baca Juga  20 SMA/MA Terbaik SNBP 2026: Bandarlampung hingga Bukittinggi Dominasi Kelulusan

“Ketidakakuratan data dapat menimbulkan persoalan di kemudian hari, bahkan berpotensi menimbulkan sengketa hasil pemilu. Oleh karena itu, KPU terus melakukan koordinasi dan kunjungan kepada berbagai stakeholder guna memastikan kualitas data pemilih,” jelas Sobarian.

Ia menambahkan, sinergi antara KPU dan Bawaslu sangat diperlukan untuk menjaga kualitas data pemilih secara berkelanjutan.

“Program ini menjadi langkah strategis dalam menjaga kualitas data pemilih secara berkesinambungan. KPU berharap sinergi antara KPU dan Bawaslu dapat terus terjalin dalam proses tersebut,” tambahnya.

Dalam rapat tersebut, KPU juga menyampaikan rencana pelaksanaan Coklit Terbatas (Coktas) yang dijadwalkan mulai minggu kedua Maret 2026, tepatnya pada 10 Maret hingga 30 Maret 2026.

Kegiatan ini akan dilaksanakan secara bertahap di seluruh kecamatan di Kota Pangkalpinang. Setelah seluruh tahapan selesai, KPU akan menggelar pleno hasil Coktas pada 1–2 April 2026.

Baca Juga  BPBD Jember Perketat Pengawasan Pantai Selatan Saat Lebaran 2026, Wisatawan Diminta Waspada

Selain itu, KPU juga terus melakukan koordinasi dengan TNI dan Polri terkait perubahan data anggota, seperti mutasi, pensiun maupun anggota baru. Pemantauan juga dilakukan terhadap data keluar-masuk warga binaan dari empat lembaga pemasyarakatan di Pangkalpinang sebagai bagian dari proses pemutakhiran data pemilih.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Kota Pangkalpinang Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HPPH) Wahyu Saputra menyampaikan bahwa pemutakhiran data pemilih berkelanjutan merupakan langkah penting sebagai mitigasi menghadapi pemilu berikutnya.

“Bawaslu juga telah melakukan uji sampling terhadap Daftar Pemilih Khusus (DPK) guna memastikan validitas data yang digunakan,” jelas Wahyu.

Rapat koordinasi kemudian ditutup oleh Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang yang menegaskan pentingnya kerja sama antara Bawaslu dan KPU agar data pemilih yang digunakan dapat dipertanggungjawabkan secara bersama demi menjaga kualitas demokrasi di Kota Pangkalpinang. [*]