JAKARTA | KLIKGENZ.COM – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, menegaskan pentingnya kerja sama seluruh pihak untuk mewujudkan kepastian hukum dalam revisi Undang-Undang (UU) Pemilu. Menurutnya, waktu menuju pelaksanaan Pemilu 2029 semakin dekat, sementara hingga kini belum ada kepastian terkait regulasi yang akan digunakan.
Hal tersebut disampaikan Rahmat Bagja dalam diskusi publik daring yang diselenggarakan Grit Institute pada Jumat (12/6/2026). Ia menilai momentum di luar tahapan pemilu saat ini harus dimanfaatkan untuk melakukan penguatan sistem pengawasan dan penyelenggaraan pemilu yang lebih baik.
“Kepastian hukum pemilu masih multitafsir dan kadang berubah di tengah jalan. Perlu ada kepastian hukum untuk menjaga stabilitas pemilu ke depan, dan ini harus diatur,” ujar Bagja.
Menurutnya, kepastian regulasi menjadi faktor penting dalam menentukan kesiapan penyelenggara pemilu. Terlebih, tahapan Pemilu 2029 diperkirakan mulai berjalan paling lambat pada Juni 2027 atau sekitar 20 bulan sebelum hari pemungutan suara.
Bagja menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada kepastian apakah penyelenggaraan Pemilu 2029 akan tetap menggunakan regulasi yang berlaku saat ini atau akan menggunakan UU Pemilu hasil revisi. Kondisi tersebut dinilai dapat memengaruhi kesiapan penyelenggara, peserta pemilu, maupun pemangku kepentingan lainnya.
“Tahapan pemilu akan dimulai paling lambat Juni 2027, sehingga tenggat waktu sudah semakin dekat. Perubahan regulasi harus ditentukan sesegera mungkin,” katanya.
Lebih lanjut, Bagja mengajak seluruh pihak untuk menjadikan pengalaman pemilu sebelumnya sebagai bahan evaluasi. Ia menilai berbagai perubahan regulasi yang terjadi menjelang maupun saat tahapan pemilu berjalan kerap menimbulkan tantangan dalam pelaksanaan pengawasan.
Meski demikian, ia mengapresiasi keberhasilan penyelenggara pemilu dalam menekan berbagai bentuk pelanggaran yang terjadi selama proses pemilu. Namun, menurutnya, masih terdapat sejumlah persoalan klasik dan celah hukum yang perlu diperbaiki melalui penyempurnaan regulasi.
“Meskipun kinerja penyelenggara pemilu telah berhasil menekan jumlah pelanggaran, regulasi tetap perlu diperbarui. Masih ada permasalahan klasik dan celah-celah hukum yang lolos, sehingga penyempurnaan sangat diperlukan,” jelasnya.
Bagja menegaskan bahwa kepastian hukum merupakan instrumen utama bagi Bawaslu dalam menjalankan fungsi pengawasan secara efektif. Oleh karena itu, pembahasan revisi UU Pemilu diharapkan dapat segera diselesaikan agar seluruh tahapan menuju Pemilu 2029 memiliki landasan hukum yang jelas dan tidak menimbulkan multitafsir di kemudian hari. [*]
** Bawaslu











