JAKARTA | KLIKGENZ.COM — Komisi II DPR RI menegaskan pentingnya peningkatan kinerja dan akuntabilitas lembaga penyelenggara pemilu dalam menghadapi program kerja tahun 2026.
Hal ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Senin (30/3/2026), yang turut membahas tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan tahun 2025.
Rapat yang dipimpin Aria Bima tersebut juga dihadiri Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Ketua KPU Mochammad Afifuddin, serta Ketua DKPP Heddy Lugito.
Apresiasi WTP dan Kinerja Awal 2026
Komisi II DPR RI memberikan apresiasi atas capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI tahun 2024 yang diraih KPU, Bawaslu, dan DKPP.
Selain itu, serapan anggaran pada triwulan I tahun 2026 dinilai cukup baik. Namun, Komisi II menekankan agar capaian tersebut terus dioptimalkan pada triwulan berikutnya dengan orientasi pada kepentingan publik dan kesejahteraan masyarakat.
Fokus Outcome dan Dampak Nyata
Komisi II menegaskan bahwa seluruh program dan anggaran tahun 2026 harus berorientasi pada hasil (outcome) dan dampak nyata (impact) bagi masyarakat.
Ketiga lembaga diminta memastikan pelaksanaan anggaran sesuai ketentuan perundang-undangan serta mempercepat penyelesaian seluruh temuan dan rekomendasi BPK.
Penguatan sistem pengendalian internal dan peningkatan kualitas perencanaan program juga menjadi perhatian utama agar tidak terjadi temuan berulang di masa mendatang.
Penguatan Kelembagaan dan SDM
Selain itu, Komisi II DPR RI meminta dilakukan review anggaran untuk memastikan setiap program berdampak langsung terhadap peningkatan kualitas kelembagaan, sumber daya manusia (SDM), serta konsolidasi demokrasi dan kepercayaan publik.
Sorotan Khusus untuk KPU, Bawaslu, dan DKPP
Kepada KPU, Komisi II menekankan pentingnya pemutakhiran data pemilih yang berkelanjutan dan akurat, serta penguatan sistem digitalisasi pemilu agar seluruh tahapan berjalan transparan, akuntabel, dan tepat waktu.
Sementara itu, Bawaslu diminta memperkuat fungsi pengawasan berbasis pencegahan, mengoptimalkan partisipasi masyarakat, serta meningkatkan kualitas penanganan pelanggaran secara profesional dan berintegritas.
Untuk DKPP, Komisi II menekankan pentingnya menjaga dan menegakkan kode etik penyelenggara pemilu secara konsisten, meningkatkan kecepatan penanganan perkara, serta memperkuat langkah pencegahan pelanggaran etik.
Dorongan Sinergi Antar Lembaga
Komisi II DPR RI juga menegaskan pentingnya sinergi dan koordinasi antar lembaga penyelenggara pemilu guna meminimalisir potensi permasalahan dalam setiap tahapan pemilu ke depan.
Langkah ini dinilai krusial untuk menjaga kualitas demokrasi Indonesia sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses pemilu. [*]












