Pemohon Cabut Gugatan Uji Formil UU Polri di MK, Mahkamah Akan Putuskan Lewat RPH

Mahkamah Konstitusi menerima pernyataan pencabutan permohonan uji formil Perubahan Ketiga UU Polri. Keputusan menerima atau menolak pencabutan akan dibahas dalam Rapat Permusyawaratan Hakim.

Kuasa Hukum Pemohon saat Sidang Konfirmasi Penarikan Permohonan Perkara Nomor 227/PUU-XXIV/2026, Senin (13/7). [Foto:HumasMK/Bay]

JAKARTA | KLIKGENZ.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pemeriksaan perkara uji formil Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) pada Senin (13/7/2026).

Sidang perkara Nomor 227/PUU-XXIV/2026 tersebut dipimpin Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dan Daniel Yusmic P. Foekh dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan yang diajukan oleh Syamsul Jahidin, Singgih Tomi Gumilang, dan Kharisma Jomenta Surbakti.

Namun, dalam persidangan, salah seorang pemohon, Kharisma Jomenta Surbakti, menyampaikan bahwa pihaknya memutuskan untuk mencabut permohonan pengujian undang-undang tersebut.

Menurut Kharisma, keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan masukan dari Majelis Hakim pada sidang sebelumnya, terutama terkait ketentuan batas waktu pengajuan permohonan uji formil.

“Alasannya sesuai masukan hakim yang lalu, maka terkait dengan ketentuan 45 hari seusai keluarnya lembaran negara, kami kecepatan dalam pengajuan permohonannya,” ujar Kharisma di hadapan majelis hakim.

Menanggapi hal tersebut, Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa permohonan pencabutan belum dapat langsung dikabulkan dan akan terlebih dahulu dibahas dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

“Akan kami laporkan dalam RPH bagaimana nantinya sikap Mahkamah,” kata Suhartoyo.

Sebelumnya, dalam sidang pendahuluan yang digelar pada 30 Juni 2026, para pemohon mempersoalkan proses pembentukan Perubahan Ketiga UU Polri. Mereka menilai proses legislasi tersebut tidak memenuhi prinsip-prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang telah beberapa kali diubah.

Para pemohon berpendapat bahwa proses pembentukan UU Polri tidak memenuhi asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, termasuk aspek partisipasi publik yang bermakna dalam proses legislasi.

Melalui permohonannya, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan pembentukan Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 sehingga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Hingga saat ini, Mahkamah Konstitusi masih menunggu hasil pembahasan internal melalui Rapat Permusyawaratan Hakim untuk menentukan sikap terhadap permohonan pencabutan tersebut sebelum proses perkara dilanjutkan atau dinyatakan selesai sesuai ketentuan hukum yang berlaku. [*]

Sumber: humasmkri

Baca Juga  Hilal Tak Terlihat di Jakarta, Awal Syawal 2026 Tunggu Hasil Sidang Isbat