JAKARTA | KLIKGENZ.COM — Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus kebijakan pensiun seumur hidup bagi pejabat negara mendapat dukungan dari parlemen. Anggota DPR RI Fraksi Golkar, Firman Soebagyo, menilai langkah tersebut sebagai momentum penting untuk menghadirkan keadilan fiskal bagi rakyat.
Menurut Firman, kebijakan lama yang memberikan pensiun seumur hidup kepada pejabat negara, meski hanya menjabat satu periode, tidak lagi relevan dengan kondisi sosial masyarakat saat ini.
“Selama ini kebijakan itu tidak mencerminkan rasa keadilan. Rakyat bekerja seumur hidup tanpa jaminan pensiun yang memadai, sementara pejabat hanya menjabat lima tahun sudah mendapat fasilitas seumur hidup,” ujarnya dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (18/3/2026).
Ia menegaskan, keputusan MK harus menjadi pintu masuk reformasi menyeluruh dalam sistem tunjangan pejabat negara. Firman bahkan mendorong agar penghapusan skema tersebut tidak hanya berlaku bagi anggota DPR dan pejabat tinggi negara.
Cakupannya, kata dia, perlu diperluas hingga anggota DPD, pejabat eselon tertentu, direksi dan komisaris BUMN, hingga kepala daerah.
“Ini harus adil. Semua pejabat publik yang menerima fasilitas negara perlu mengikuti prinsip yang sama,” tegasnya.
Lebih jauh, Firman menilai penghapusan pensiun seumur hidup membuka ruang efisiensi anggaran negara yang signifikan. Dana yang selama ini tersedot untuk membiayai pensiun pejabat dapat dialihkan ke sektor yang lebih menyentuh kebutuhan masyarakat.
Ia mencontohkan peningkatan kesejahteraan guru honorer dan tenaga kesehatan seperti perawat, yang selama ini masih menghadapi keterbatasan dukungan negara.
“Anggaran itu lebih baik digunakan untuk profesi yang benar-benar membutuhkan perhatian, seperti guru honorer dan tenaga kesehatan,” katanya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan terkait hak pensiun mantan pejabat negara. Gugatan tersebut diajukan oleh akademisi dan mahasiswa dari Universitas Islam Indonesia.
Dalam putusan Nomor 191/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 16 Maret 2026, MK memerintahkan pembentuk undang-undang untuk merevisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang hak keuangan pejabat negara.
Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa perubahan regulasi harus dilakukan paling lambat dalam waktu dua tahun sejak putusan dibacakan.
“Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan penggantian dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan,” ujar Suhartoyo.
Keputusan ini dinilai menjadi tonggak penting dalam reformasi tata kelola keuangan negara, sekaligus menjawab tuntutan publik akan transparansi dan keadilan dalam penggunaan anggaran negara. [*]












