JAWA BARAT | KLIKGENZ.COM – Kuasa hukum Ono Surono, Sahali, mengungkap sejumlah dugaan kejanggalan dalam proses penggeledahan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah kliennya.
Salah satu hal yang disoroti adalah permintaan penyidik agar kamera pengawas (CCTV) dimatikan saat proses penggeledahan berlangsung.
Sahali mempertanyakan langkah tersebut karena dinilai tidak lazim dan berpotensi menimbulkan tanda tanya dari sisi hukum.
“Kami mencatat adanya kejanggalan karena penyidik meminta agar CCTV dimatikan. Ini membuat kami bertanya, apa dasar hukumnya?” ujar Sahali dalam keterangan tertulis, Rabu (1/4/2026).
Tak hanya itu, pihaknya juga menyoroti tidak adanya surat izin penggeledahan yang ditunjukkan saat proses berlangsung. Padahal, ketentuan tersebut telah diatur dalam KUHAP, tepatnya Pasal 114 ayat (1).
Tidak Ditemukan Alat Bukti
Sahali menegaskan bahwa dalam penggeledahan tersebut, penyidik tidak menemukan alat bukti yang mengaitkan kliennya dengan perkara yang tengah diusut.
Menurutnya, hal itu memperkuat bahwa Ono Surono tidak terlibat dalam kasus dimaksud.
“Penggeledahan bertujuan mencari alat bukti, namun karena klien kami tidak terlibat, maka tidak ada bukti yang ditemukan,” tegasnya.
Meski demikian, penyidik disebut tetap membawa sejumlah barang, di antaranya laptop serta uang tabungan arisan milik istri Ono. Pihak kuasa hukum menilai barang-barang tersebut tidak memiliki kaitan dengan perkara.
Terkait Kasus Dugaan Suap
Sementara itu, KPK menyatakan penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan suap ijon proyek dan gratifikasi yang menyeret Ade Kuswara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut penggeledahan dilakukan di kediaman Ono Surono yang berlokasi di Bandung.
Sebelumnya, Ono juga telah diperiksa sebagai saksi pada Januari 2026. Dalam penyidikan, KPK menduga adanya aliran dana dari pihak swasta bernama Sarjan yang kini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan beberapa tersangka, termasuk Ade Kuswara, Kepala Desa Sukadami HM Kunang, serta pihak swasta. [*]












