Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU, Polri Limpahkan Tiga Perkara ke Kejagung

Kortas Tipidkor Polri menetapkan dua tersangka usai memeriksa 15 saksi dan dua ahli, Komisi III DPR minta proses hukum dikawal secara transparan.

Polisi resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah sebagai tersangka. (Dok/narasi. Istimewa/CCNIndonesia)

JAKARTA | KLIKGENZ.COM — Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pengumuman tersebut disampaikan Kepala Kortas Tipidkor Polri, Totok Suharyanto, dalam konferensi pers bersama Komisi III DPR RI dan Pelaksana Tugas Jampidsus, Rudi Margono, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Totok menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 15 saksi, dua orang ahli, melakukan sejumlah penggeledahan, serta menggelar perkara.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, kami menetapkan dua tersangka, yakni DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi, serta FA (Febrie Adriansyah) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang,” ujar Totok.

Baca Juga  KPK Benarkan OTT di Bekasi, Sekitar 10 Orang Diamankan, Ruang Kerja Bupati Disegel

Menurut Totok, Febrie diduga terlibat dalam perkara yang berkaitan dengan penanganan hukum terhadap kasus PT ASABRI serta dugaan tindak pidana korupsi lainnya. Penyidik menerapkan ketentuan tindak pidana korupsi dan TPPU sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, juga membenarkan bahwa Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia menyebut publik telah lama menantikan kepastian hukum atas perkara tersebut.

“Yang selama ini dinantikan masyarakat akhirnya sudah jelas. Ada dua tersangka yang telah ditetapkan, yakni DR dan F, yang sebelumnya menjabat posisi Jampidsus,” kata Habiburokhman dalam konferensi pers.

Dalam kesempatan yang sama, Totok mengungkapkan bahwa Polri telah melimpahkan penanganan tiga perkara yang berkaitan dengan dugaan korupsi di sektor batu bara, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel kepada Kejaksaan Agung.

Baca Juga  BMKG Gelar FGD Evaluasi EEWS: Perkuat Sistem Peringatan Dini Gempabumi Nasional

Langkah tersebut, kata dia, merupakan bentuk sinergi antarlembaga penegak hukum agar proses penyidikan dan penuntasan perkara berjalan lebih efektif.

“Kami telah bersepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidikan terhadap tiga perkara tersebut dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung dalam rangka memperkuat sinergitas antarpenegak hukum,” ujar Totok.

Penetapan status tersangka terhadap Febrie Adriansyah menjadi perhatian publik karena yang bersangkutan sebelumnya memegang posisi strategis dalam penanganan berbagai perkara korupsi besar di Indonesia. Hingga kini proses hukum masih terus berjalan dan penyidik menyatakan akan mengembangkan perkara sesuai alat bukti yang diperoleh. [*]