JAKARTA | KLIKGENZ.COM — Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Rudi Margono, menegaskan bahwa penanganan seluruh perkara di lingkungan Jampidsus, termasuk kasus yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, akan dilakukan secara profesional dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Hal tersebut disampaikan Rudi usai menerima amanah dari ST Burhanuddin untuk mengemban tugas sebagai Plt Jampidsus menggantikan Febrie Adriansyah.
“Arahan dari Jaksa Agung, seluruh perkara harus ditangani secara profesional. Bukan hanya perkara ini, tetapi semua perkara harus memberi manfaat bagi penegakan hukum dan dilakukan secara humanis dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” ujar Rudi di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7).
Rudi memastikan, Kejaksaan Agung Republik Indonesia akan terus bersinergi dengan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri (Kortas Tipidkor) dalam menangani perkara tersebut, meski proses penyidikan telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung.
Menurutnya, koordinasi antarlembaga sangat penting untuk mengoptimalkan alat bukti, barang bukti, dan memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan serta akuntabel.
“Kita tetap bersinergi untuk memastikan penanganan perkara ini benar-benar profesional dan memberikan kepastian hukum,” katanya.
Rudi mengungkapkan dirinya baru menerima informasi penunjukan sebagai Plt Jampidsus pada Sabtu dini hari. Ia menyebut penugasan tersebut merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
Dalam waktu dekat, ia akan mengumpulkan seluruh jajaran Jampidsus guna memetakan perkara-perkara prioritas yang harus segera diselesaikan.
Selain fokus pada percepatan penyelesaian perkara, Rudi juga menegaskan pentingnya penguatan asset recovery dalam setiap penanganan tindak pidana korupsi agar kerugian negara dapat dipulihkan secara optimal.
Terkait status administratif Febrie Adriansyah, Rudi menjelaskan bahwa yang bersangkutan masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres) atas pengajuan pengunduran dirinya dari Kejaksaan.
“Secara formil masih menunggu Keppres. Pengangkatan maupun pemberhentian jabatan tersebut dilakukan melalui keputusan presiden,” ujarnya.
Ia menambahkan, Kejaksaan Agung masih akan mengkaji apakah surat yang diajukan Febrie merupakan pengunduran diri dari jabatan Jampidsus saja atau sekaligus sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus guna menjamin keberlangsungan pelaksanaan tugas dan kewenangan di lingkungan Jampidsus hingga ditetapkannya pejabat definitif. [*]











