PEKANBARU | KLIKGENZ.COM – Sidang perdana kasus dugaan korupsi yang menyeret Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid berlangsung di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (26/3/2026), dengan suasana yang dipenuhi simpatisan.
Sidang yang digelar di ruang Soebakti itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama, didampingi hakim anggota Aziz Muslim dan Edy Darma. Agenda utama adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum dari KPK.
Sejak pagi, ruang sidang dipadati pendukung Abdul Wahid. Kehadiran mereka sebagai bentuk dukungan moral atas kasus yang dikenal dengan dugaan “jatah preman” tersebut.
Soroti Kejanggalan Dakwaan
Usai pembacaan dakwaan, Abdul Wahid untuk pertama kalinya angkat bicara sejak penetapannya sebagai tersangka. Ia secara tegas membantah tuduhan menerima aliran dana.
Menurutnya, terdapat kejanggalan antara narasi saat konferensi pers dengan isi dakwaan jaksa.
“Dalam konferensi pers ada narasi OTT, tapi di dakwaan jaksa KPK tidak ada OTT. Ini menurut saya ada kejanggalan,” tegas Wahid di hadapan majelis hakim.
Tak hanya itu, ia juga membantah tudingan menerima uang sebesar Rp800 juta secara langsung.
“Disebutkan saya menerima uang Rp800 juta. Tapi dalam dakwaan tidak ada saya menerima secara langsung jumlah tersebut,” lanjutnya.
Jadwal Sidang Lanjutan
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa. Untuk Abdul Wahid, sidang dijadwalkan berlangsung pada 30 Maret 2026.
Sementara itu, dua terdakwa lainnya yakni eks Kadis PUPR Riau M Arief Setiawan dan tenaga ahli Dani Nursalam akan menjalani sidang lanjutan pada 2 April 2026.
Disambut Simpatisan
Usai sidang, Abdul Wahid terlihat keluar dari ruang persidangan dengan raut wajah tenang. Ia pun menyempatkan diri menyapa simpatisan yang telah menunggu sejak pagi di luar gedung pengadilan.












