JAKARTA | KLIKGENZ.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para pejabat negara dan aparatur sipil negara (ASN) agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk perjalanan mudik atau aktivitas keluarga menjelang Hari Raya Idulfitri.
Imbauan tersebut disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian dan Pencegahan Gratifikasi Hari Raya yang diterbitkan KPK sebagai langkah menjaga integritas penyelenggara negara sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan fasilitas negara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa kendaraan dinas yang dimaksud mencakup seluruh kendaraan yang tergolong Barang Milik Negara (BMN) maupun Barang Milik Daerah (BMD). Termasuk juga kendaraan yang disewa untuk kebutuhan operasional kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.
“Kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang disediakan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, penggunaannya harus sesuai dengan peruntukannya,” kata Budi, Senin (16/3/2026).
Menurutnya, penggunaan kendaraan dinas di luar kepentingan kedinasan dapat dikategorikan sebagai bentuk penyalahgunaan fasilitas negara.
“Penggunaan kendaraan dinas di luar kepentingan kedinasan tidak hanya mencerminkan penyalahgunaan fasilitas negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan benturan kepentingan serta merusak prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara,” ujarnya.
Perketat Pengawasan Selama Libur Lebaran
KPK juga mendorong pimpinan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga BUMN dan BUMD untuk memperketat pengawasan terhadap penggunaan fasilitas dinas selama periode libur Hari Raya.
Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat sistem pengendalian internal sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Selain itu, KPK juga mengingatkan bahwa setiap penerimaan atau penolakan gratifikasi terkait momentum Hari Raya wajib dilaporkan.
Pelaporan tersebut dapat dilakukan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) yang tersedia di laman resmi KPK atau melalui email pelaporan gratifikasi. [*]











