Jakarta

KPK Kembali Tahan Yaqut Cholil Qoumas di Rutan, Status Tahanan Rumah Dicabut

Redaksi
×

KPK Kembali Tahan Yaqut Cholil Qoumas di Rutan, Status Tahanan Rumah Dicabut

Sebarkan artikel ini

Penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji terus berlanjut, Yaqut jalani pemeriksaan kesehatan

■ Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

JAKARTA | KLIKGENZ.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengembalikan status penahanan Yaqut Cholil Qoumas ke rumah tahanan (rutan), setelah sebelumnya sempat dialihkan menjadi tahanan rumah dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa keputusan tersebut merupakan bagian dari proses penanganan perkara yang tengah berjalan.

“KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap YCQ dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK,” ujar Budi kepada wartawan, Senin (23/3/2026).

Jalani Pemeriksaan Kesehatan

Sebelum kembali ditempatkan di rutan, Yaqut terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan sebagai bagian dari prosedur standar penahanan.

Baca Juga  Kebakaran Permukiman Padat di Tanah Abang, 3 Rumah Terbakar

Pemeriksaan dilakukan di RS Bhayangkara TK. I R Said Sukanto dan hingga kini masih berlangsung.

“Untuk saat ini, pemeriksaan kesehatan oleh dokter masih berjalan,” jelas Budi.

Penyidikan Terus Berjalan

KPK menegaskan bahwa proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tetap berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Langkah ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.

“Penyidikan terus berprogres untuk melengkapi berkas dan segera dilimpahkan ke tahap penuntutan,” tegasnya.

Sempat Jadi Tahanan Rumah

Sebelumnya, KPK sempat mengalihkan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah sejak Kamis (18/3/2026). Informasi tersebut pertama kali mencuat dari pihak keluarga usai kunjungan pembesukan.

Baca Juga  Benny Tan Akui Beri Rp30 Juta ke Terdakwa Bea Cukai, Disebut untuk CSR Bencana Aceh

Namun, dengan perkembangan terbaru, KPK kembali menetapkan penahanan di rutan sebagai bagian dari kebutuhan proses hukum yang sedang berjalan.

Langkah ini menegaskan komitmen KPK dalam menuntaskan perkara korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pelayanan publik strategis seperti penyelenggaraan ibadah haji. [*]