JAKARTA | KLIKGENZ.COM — Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan status penahanan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah menuai kritik tajam dari eks penyidik KPK, Yudi Purnomo.
Yudi menilai langkah tersebut janggal dan memunculkan pertanyaan besar terkait kepercayaan diri lembaga antirasuah dalam membuktikan perkara.
“Ini menjadi pertanyaan, jangan-jangan KPK tidak percaya diri dengan bukti yang mereka kumpulkan selama ini, baik dari dalam maupun luar negeri? Sampai harus mengalihkan status penahanan,” ujar Yudi, Minggu (22/3/2026).
Menurutnya, keputusan itu justru seperti “bermain api” dan berpotensi melemahkan kredibilitas penegakan hukum, khususnya dalam perkara korupsi yang tengah ditangani.
Ia mendesak KPK segera melimpahkan perkara ke pengadilan, mengingat hasil audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) disebut telah rampung.
“Ini sangat janggal, dan KPK harus mencabut. Jika pun alasan sakit, maka seharusnya dirawat di rumah sakit, bukan dialihkan menjadi tahanan rumah,” tegasnya.
Dinilai Berbahaya bagi Sistem Antikorupsi
Yudi juga mengingatkan, kebijakan ini bisa menjadi preseden buruk bagi sistem pemberantasan korupsi di Indonesia.
Jika satu tersangka mendapat status tahanan rumah, menurutnya, bukan tidak mungkin tahanan lain akan mengajukan permohonan serupa dengan dalih keadilan.
“Ini akan kacau, sebab akan merusak sistem pemberantasan korupsi dengan integritas tinggi,” katanya.
Ia turut menyoroti aspek transparansi KPK, terutama karena informasi pengalihan penahanan sempat viral dari pihak keluarga tahanan sebelum diumumkan secara resmi.
Penjelasan KPK: Sudah Sesuai Prosedur
Menanggapi polemik tersebut, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya pengalihan status penahanan terhadap Yaqut.
“Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah adanya permohonan resmi yang diajukan pada 17 Maret 2026, dan telah dipertimbangkan sesuai ketentuan dalam KUHAP terbaru.
KPK menegaskan bahwa langkah tersebut bersifat sementara dan tetap berada dalam pengawasan ketat.
“Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan,” kata Budi.
Proses Hukum Tetap Berjalan
Meski menuai kritik, KPK memastikan bahwa proses penanganan perkara terhadap Yaqut tetap berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Namun, polemik ini kini berkembang menjadi sorotan publik yang lebih luas bukan hanya soal status tersangka, tetapi juga menyangkut konsistensi dan integritas pemberantasan korupsi di Indonesia. [*]
Sumber; lioutan6












