HeadlineJakartaNasionalNasionalNews

Dude Harlino Ungkap Pernah Investasi Rp500 Juta di Dana Syariah Indonesia

×

Dude Harlino Ungkap Pernah Investasi Rp500 Juta di Dana Syariah Indonesia

Sebarkan artikel ini

Dude Harlino mengaku menjadi lender PT Dana Syariah Indonesia setelah mencoba langsung aplikasi perusahaan yang dipromosikannya sebagai brand ambassador.

foto istimewa

JAKARTA | KLIKGENZ.COM – Aktor Dude Harlino mengungkap pernah menginvestasikan dana sebesar Rp500 juta di PT Dana Syariah Indonesia (DSI).

Hal tersebut disampaikan Dude ketika menjadi saksi dalam persidangan perkara dugaan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang digelar di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (9/9/2026).

Dalam persidangan, Dude menjelaskan bahwa keterlibatannya sebagai pemberi dana atau lender di DSI berawal dari perannya sebagai brand ambassador (BA).

Ia mengatakan, sebagai figur publik yang menerima tawaran untuk mempromosikan sebuah produk, dirinya memiliki kebiasaan untuk mencoba langsung produk maupun layanan yang akan di-endorse.

Kebiasaan tersebut dilakukan untuk mengetahui secara langsung sistem dan kredibilitas produk yang dipromosikannya kepada masyarakat.

“Sejak tahun 2022, sebagai BA, saya membiasakan untuk mencoba produk yang akan diendorse, Pak. Apapun produknya, saya pengin tahu apa yang saya endorse,” ungkap Dude kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan.

Dude Setor Rp500 Juta untuk Investasi

Setelah menandatangani kontrak sebagai brand ambassador DSI, Dude mengaku kemudian menyetorkan dana sebesar Rp500 juta.

Dana tersebut dialokasikan untuk pembiayaan salah satu proyek properti di kawasan Bintaro, dengan tenor investasi sekitar 10 bulan.

Baca Juga  Macet Parah Lintas Timur Sumatera di Betung Lumpuhkan Jadwal Bus AKAP Sumbar–Jawa

Menurut Dude, pada saat itu proses investasi berjalan sesuai dengan ketentuan. Setelah tenor berakhir pada 2023, seluruh dana yang diinvestasikannya dapat ditarik kembali.

“Jadi, setelah masa tenor 10 bulan selesai tahun 2023, semua dana yang saya investasikan itu ditarik lagi. Saat itu, semua berjalan mulus. Semuanya aman, Pak,” tuturnya.

Pengalaman tersebut membuat Dude mengetahui secara langsung mekanisme layanan yang dijalankan DSI pada saat itu.

Alyssa Soebandono Ikut Pelajari Sistem DSIfoto istimewa

Istri Dude Harlino, Alyssa Soebandono, juga memberikan keterangan dalam persidangan.

Alyssa menjelaskan bahwa Dude merupakan pihak yang bertindak sebagai lender dalam investasi tersebut. Meski demikian, ia ikut mempelajari sistem DSI karena keduanya ingin mengetahui secara langsung produk yang akan mereka promosikan.

Alyssa menegaskan dirinya tidak melakukan penyetoran dana secara terpisah ke aplikasi DSI.

“Yang menjadi lender itu suami saya, Pak. Tapi saya juga pelajari bagaimana Dana Syariah ini bekerja karena kami merasa perlu mencoba. Jadi untuk endorse memang harus ada perwakilan dari kami berdua yang mencoba sendiri sistem atau produknya,” kata Alyssa.

Dengan demikian, dana sebesar Rp500 juta yang disampaikan dalam persidangan tersebut merupakan investasi yang dilakukan Dude sebagai lender, bukan setoran terpisah dari Alyssa.

Baca Juga  Perak Antam Melonjak Tajam, Emas Ikut Menguat Jelang Akhir Tahun

Terpukul Saat Dana Investor Lain Macet

Dude dan Alyssa mengaku pengalaman investasi pribadi mereka di DSI pada 2022 hingga 2023 berjalan lancar.

Namun, kondisi berbeda terjadi ketika mereka mengetahui adanya dana pemodal lain yang mengalami kemacetan pada pertengahan 2025.

Keduanya mengaku terpukul setelah mengetahui persoalan yang dialami para pemodal lainnya.

Peristiwa tersebut juga membuat Dude dan Alyssa mengambil langkah untuk menunjukkan tanggung jawab moral terkait peran mereka sebagai brand ambassador DSI.

Kembalikan Honor Rp5,25 Miliar

Sebagai bentuk tanggung jawab moral terhadap para korban dugaan penipuan dan penggelapan yang dikaitkan dengan PT Dana Syariah Indonesia, Dude Harlino dan Alyssa Soebandono secara sukarela mengembalikan seluruh honor yang mereka terima sebagai brand ambassador.

Total honor yang dikembalikan kepada penyidik Bareskrim Polri tersebut mencapai Rp5,25 miliar.

Pengembalian dana itu dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab moral pasangan tersebut setelah mengetahui adanya persoalan yang menimpa sejumlah pemodal DSI.

Sementara itu, keterangan Dude dan Alyssa dalam persidangan menjadi bagian dari proses hukum terkait perkara dugaan penipuan, penggelapan, dan TPPU yang menyeret PT Dana Syariah Indonesia.[*]