PADANG PARIAMAN | KLIKGENZ.COM – Jajaran Satreskrim Polres Pariaman bersama Unit Reskrim Polsek IV Koto Aur Malintang mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penadahan di wilayah hukum Polsek IV Koto Aur Malintang, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.
Dalam pengungkapan kasus curanmor di Aur Malintang tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka. Dua orang diduga berperan sebagai pelaku pencurian, sedangkan dua tersangka lainnya diduga berperan sebagai perantara dan pembeli kendaraan hasil curian.
Kasat Reskrim Polres Pariaman Iptu Riyo Ramadhani mengatakan, keempat tersangka diamankan pada Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di wilayah hukum Polsek IV Koto Aur Malintang.
“Ya keempat tersangka berhasil kita amankan di Wilayah Hukum Polsek IV Koto Aur Malintang sekitar pukul 22.00 WIB,” ungkap Riyo.
Empat Tersangka Diamankan
Dua tersangka yang diduga sebagai pelaku pencurian masing-masing berinisial RP (28), warga Korong Kampung Sudut, Nagari III Koto Aur Malintang Timur, Kecamatan IV Koto Aur Malintang, serta DA (26), warga Kampung Sudut, Nagari III Koto Aur Malintang.
Sementara itu, dua tersangka lainnya berinisial JA (18), seorang mahasiswa asal Kampung Baru Batu Basa, Nagari III Koto Aur Malintang, yang diduga berperan sebagai perantara.
Kemudian S (64), warga Jalan Paraman Tali-Tali, Jorong IV Surabayo, Kelurahan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, yang diduga berperan sebagai pembeli kendaraan hasil curian.
Menurut Riyo, pengungkapan perkara tersebut berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B/25/VII/2026/SPKT-Polsek IV Koto Aur Malintang/Polres Pariaman/Polda Sumbar, tertanggal 24 Juli 2026.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
Polisi Periksa Delapan Saksi
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit Reskrim Polsek IV Koto Aur Malintang melakukan serangkaian penyelidikan.
Dalam proses penyelidikan, polisi memeriksa delapan orang saksi yang dinilai mengetahui kejadian pencurian tersebut.
Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian memperoleh informasi mengenai dua orang yang diduga terlibat sebagai pelaku pencurian, yakni Rendi dan Deri.
Personel Unit Reskrim Polsek IV Koto Aur Malintang yang dibackup Kasat Reskrim dan personel Satreskrim selanjutnya melakukan penangkapan terhadap keduanya di rumah masing-masing.
Saat menjalani pemeriksaan, kedua tersangka diduga mengakui bahwa kendaraan hasil curian tersebut dijual melalui seorang perantara bernama Jefri.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap Jefri di rumahnya.
Motor Curian Dijual Rp900 Ribu
Kepada penyidik, Jefri mengaku menjual sepeda motor Honda Supra Fit kepada Safrudin dengan harga Rp900 ribu.
Polisi selanjutnya menangkap Safrudin dan mengamankan sepeda motor Honda Supra Fit tersebut.
Kendaraan itu ditemukan dalam kondisi telah dimodifikasi menjadi becak.
Selain Honda Supra Fit, polisi juga mengamankan satu unit Honda Vario yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
“Dalam penangkapan tersebut, tidak terjadi perlawanan dari para tersangka dan seluruh rangkaian kegiatan berlangsung kondusif,” jelas Riyo.
Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya satu unit sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam tanpa pelat nomor dan kap yang telah dimodifikasi menjadi becak.
Polisi juga menyita satu lembar BPKB Honda Supra Fit warna hitam dengan nomor polisi BA 5609 FM serta satu lembar STNK Honda Supra Fit warna hitam dengan nomor polisi BA 5609 FM.
Selain itu, polisi mengamankan satu unit Honda Vario warna putih tanpa kunci kontak dengan nomor polisi BA 2991 BB.
Sepeda motor tersebut memiliki nomor rangka MH1JF7113CK213028 dan nomor mesin JF71E1209903, atas nama pemilik Nova Erlina.
Barang bukti lainnya berupa satu lembar STNK Honda Vario 150 warna putih merah dengan nomor polisi BA 2991 BB.
Keempat tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut guna mengungkap seluruh rangkaian dugaan pencurian dan penadahan kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah hukum Polsek IV Koto Aur Malintang.











