PASAMAN|KLIKGENZ.COM – Tim Elang Timur Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Pasaman menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja di depan SMPN 2 Panti, Jorong Kuamang, Nagari Panti Timur, Kecamatan Panti, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat (11/9/2026). Dari lokasi, polisi mengamankan dua paket besar ganja kering yang diduga siap diedarkan.
Dalam pengungkapan kasus itu, polisi juga mendapati seorang pria lainnya yang diduga terlibat. Namun, pria berinisial EFAN tersebut berhasil melarikan diri dan kini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Pasaman AKBP Adirawa Permana Anggawisastra melalui Kasat Resnarkoba AKP Fahrul Roji mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan Kuamang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan patroli di sekitar lokasi yang diinformasikan masyarakat.
Saat melintas menggunakan minibus, petugas melihat dua pria yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan di depan gerbang SMPN 2 Panti.
“Dari informasi tersebut benar ditemukan dua pria yang mencurigakan di depan gerbang SMPN 2 Panti,” kata Fahrul.
Dalam pengamatan petugas, salah seorang pria terlihat berdiri menghadap ke arah jalan. Sementara seorang lainnya duduk di atas sepeda motor Honda Scoopy berwarna hitam silver tanpa nomor polisi.
Ketika mengetahui kedatangan petugas, pria yang belakangan diketahui berinisial EFAN langsung melarikan diri ke arah persawahan.
Petugas kemudian mengamankan seorang pria lainnya, yakni ADC alias DEFRI, di lokasi tersebut.
Dengan disaksikan warga setempat, polisi melakukan penggeledahan terhadap sepeda motor yang digunakan DEFRI. Dari dalam jok kendaraan, petugas menemukan satu kantong plastik hitam.
Setelah diperiksa, kantong tersebut berisi dua paket besar ganja kering yang masing-masing diberi tanda angka 1 dan 2.
“Dalam pemeriksaan awal, DEFRI mengaku ganja tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari EFAN. Barang tersebut, menurut pengakuannya, akan dijual kepada calon pembeli yang dijadwalkan datang ke lokasi,” jelas Fahrul.
Polisi kemudian mengamankan dua paket besar ganja yang dibungkus menggunakan plastik hitam sebagai barang bukti.
Selain narkotika tersebut, petugas juga menyita satu unit sepeda motor Honda Scoopy tanpa pelat nomor dengan nomor rangka MH1JM0316RK647771.
Sementara itu, polisi masih melakukan pengejaran terhadap EFAN yang berhasil melarikan diri saat petugas melakukan pengungkapan kasus.
EFAN telah ditetapkan sebagai DPO dan polisi terus melakukan upaya pencarian untuk mengungkap keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Polres Pasaman juga mengimbau masyarakat agar terus memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Pasaman.[*]











