JakartaNews

Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kasus Nikel, Kejagung Lakukan Penahanan

Redaksi
×

Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kasus Nikel, Kejagung Lakukan Penahanan

Sebarkan artikel ini

Ombudsman RI sampaikan permintaan maaf dan tegaskan komitmen transparansi serta pelayanan publik tetap berjalan

JAKARTA | KLIKGENZ.COM – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tambang nikel.

Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kamis (16/4/2026), disertai tindakan penangkapan terhadap yang bersangkutan.

Menanggapi hal tersebut, Ombudsman RI merilis pernyataan resmi. Dalam keterangannya, disebutkan bahwa perkara hukum yang dihadapi Hery Susanto merupakan peristiwa yang terjadi pada periode sebelumnya, yakni 2021–2026.

“Pimpinan Ombudsman RI Periode 2026–2031 menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan publik,” demikian bunyi pernyataan resmi yang disampaikan pada Kamis (16/4/2026).

Baca Juga  Rekayasa Lalu Lintas Tol Padang–Sicincin 23–24 Februari 2026, Hutama Karya Terapkan Detour di KM 18+998

Pimpinan Ombudsman juga menyatakan penyesalan atas kejadian tersebut dan menegaskan komitmen untuk terus menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas pelayanan publik itu.

Lebih lanjut, Ombudsman menegaskan sikap menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan serta menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

“Kami menegaskan komitmen terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah,” lanjut pernyataan tersebut.

Ombudsman RI juga memastikan akan bersikap kooperatif dalam setiap proses hukum yang berlangsung. Mereka menegaskan bahwa setiap pihak berhak mendapatkan proses hukum yang adil sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga  Srinelis Dilantik Jadi Asisten Administrasi Umum, Bupati JKA Tekankan Disiplin ASN

Di sisi lain, lembaga tersebut memastikan bahwa fungsi pengawasan pelayanan publik tetap berjalan sebagaimana mestinya dan tidak terganggu oleh kasus hukum yang sedang berlangsung.

Langkah-langkah internal juga disebut tengah disiapkan sesuai mekanisme kelembagaan guna menjaga stabilitas organisasi dan keberlanjutan pelayanan kepada masyarakat. [*]