JakartaNews

Kasus Ijazah Jokowi Dihentikan, Polda Metro Jaya Terbitkan SP3 untuk Rismon Sianipar

Redaksi
×

Kasus Ijazah Jokowi Dihentikan, Polda Metro Jaya Terbitkan SP3 untuk Rismon Sianipar

Sebarkan artikel ini

Penghentian penyidikan dilakukan usai permintaan maaf diterima, proses hukum tersangka lain tetap berjalan

JAKARTA | KLIKGENZ.COM – Polda Metro Jaya resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Penghentian tersebut ditandai dengan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap tersangka Rismon Hasiholan Sianipar pada 14 April 2026.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Iman Imanuddin, menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil setelah adanya penyelesaian melalui pendekatan restorative justice (RJ).

“Penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap Saudara RHS pada tanggal 14 April 2026,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (17/4/2026).

Baca Juga  Demo Mahasiswa di DPR Hari Ini Dikawal 3.983 Personel Gabungan

Ia menjelaskan, proses penghentian perkara dilakukan setelah pihak Joko Widodo menerima permintaan maaf dari Rismon Sianipar.

Pertemuan antara Rismon dan pihak Jokowi juga telah difasilitasi di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebagai bagian dari proses penyelesaian perkara.

Setelah itu, penyidik menggelar perkara khusus untuk menentukan status hukum yang bersangkutan sebelum akhirnya memutuskan penghentian penyidikan.

Meski demikian, Iman menegaskan bahwa penghentian penyidikan terhadap Rismon tidak memengaruhi proses hukum terhadap tersangka lainnya.

“Penghentian penyidikan terhadap saudara RHS tidak menggugurkan proses penyidikan terhadap tersangka lainnya sampai persidangan di pengadilan,” tegasnya.

Baca Juga  KPK Disorot! Yudi Purnomo Kritik Status Tahanan Rumah Yaqut Cholil Qoumas

Diketahui, dalam kasus ini sebelumnya Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang terbagi dalam dua klaster.

Pada klaster kedua, terdapat nama Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.

Sementara itu, beberapa tersangka lain seperti Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis juga telah mendapatkan pencabutan status tersangka setelah mengajukan restorative justice.

Dengan perkembangan ini, proses hukum dalam kasus tudingan ijazah Jokowi masih terus berjalan terhadap pihak-pihak lain yang belum mendapatkan penghentian penyidikan.