News

Viral! Lexus RX350 Dibeli Tunai Rp1,3 Miliar Malah Ditarik Paksa, BFI Finance Akhirnya Buka Suara

Redaksi
×

Viral! Lexus RX350 Dibeli Tunai Rp1,3 Miliar Malah Ditarik Paksa, BFI Finance Akhirnya Buka Suara

Sebarkan artikel ini

Kasus penarikan mobil milik Andy Pratomo jadi sorotan, muncul dugaan kejanggalan dokumen fidusia

Suara

SURABAYA — Kasus penarikan paksa mobil mewah jenis Lexus RX350 milik Andy Pratomo menjadi sorotan publik. Kendaraan yang diklaim dibeli secara tunai itu diduga ditarik oleh debt collector yang mengatasnamakan BFI Finance.

Insiden tersebut terjadi pada 4 November 2025 dan sempat berujung mediasi di Polsek Mulyorejo. Dalam proses itu, Andy menemukan sejumlah kejanggalan pada dokumen yang ditunjukkan pihak leasing.

Ia menyebut data kendaraan dalam dokumen fidusia tidak sesuai dengan mobil miliknya, bahkan nama yang tercantum berbeda dengan identitas dirinya.

“Pihak BFI menunjukkan perjanjian fidusia atas nama orang lain, padahal mobil ini saya beli secara tunai,” tegas Andy.

Baca Juga  Perkuat Mitigasi Bencana, Eks Galodo Nagari Salareh Aia Ditanami Bambu dan Pohon Produktif

Andy juga mengungkapkan bahwa keabsahan dokumen kendaraannya telah diverifikasi melalui pengecekan di Samsat Manyar Kertoarjo. Namun, pihak leasing disebut tidak hadir dalam agenda klarifikasi tersebut.

Menanggapi kasus ini, pihak BFI Finance akhirnya angkat bicara. Corporate Communication BFI Finance, Rizky Adelia Risyani, menyatakan bahwa pihaknya masih terus menindaklanjuti permasalahan tersebut.

“Sejak isu ini bergulir, kami terus berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait untuk menindaklanjuti permasalahan ini,” ujarnya, Minggu (26/4/2026).

Ia menambahkan, perusahaan berkomitmen menjalankan seluruh proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami berkomitmen untuk mengikuti setiap prosedur yang ada dalam memberikan pelayanan terbaik bagi semua pihak,” tambahnya.

Baca Juga  BMKG Prediksi Suhu Panas Mulai Terasa April 2026, Ini Wilayah yang Paling “Terpanggang”

Sementara itu, kuasa hukum Andy, Ronald Talaway, menilai tindakan penarikan tersebut berpotensi masuk ranah pidana.

Menurutnya, upaya pemaksaan untuk mengambil kendaraan yang telah lunas dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.

“Unsur ‘memaksa’ dalam tindakan tersebut bisa masuk dalam delik pidana sebagaimana diatur dalam KUHP,” ujarnya.

Kasus ini kini masih dalam proses penanganan dan menjadi perhatian publik, terutama terkait perlindungan konsumen serta praktik penarikan kendaraan oleh pihak pembiayaan.

Simak berita selengkapnya di sini