JAKARTA | KLIKGENZ.COM – Sebuah pulau di Selat Sunda, Pulau Umang, menjadi sorotan publik setelah diduga ditawarkan untuk dijual melalui media sosial dengan harga mencapai Rp65 miliar.
Kabar tersebut langsung direspons cepat oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan melakukan penelusuran dan pengawasan di lapangan.
Pulau yang terletak di lepas pantai Provinsi Banten ini dikenal sebagai destinasi wisata dengan panorama alam yang indah dan kerap dikunjungi wisatawan.
Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono, menyatakan bahwa pihaknya menemukan adanya indikasi penawaran penjualan pulau melalui platform digital.
“Kami mendapati ada penjualan Pulau Umang di media sosial. Negara harus hadir menindaklanjuti,” ujarnya di Jakarta, Rabu (15/4/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Pulau Umang diketahui dikelola oleh pihak perorangan. Namun, pengelola mengaku tidak pernah menjual pulau tersebut maupun bekerja sama dengan pihak lain untuk transaksi penjualan.
Meski demikian, KKP tetap mengambil langkah tegas dengan menyegel aktivitas pemanfaatan ruang laut di lokasi serta meminta penghapusan iklan penjualan yang beredar di agen properti.
Selain itu, pemerintah juga melakukan pendalaman terhadap aspek hukum, termasuk status kepemilikan dan kelengkapan perizinan.
Hasil pengawasan menunjukkan bahwa pengelola belum memiliki izin lengkap untuk kegiatan usaha. Beberapa dokumen penting yang belum dikantongi di antaranya Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) serta izin pemanfaatan pulau kecil dan wisata tirta.
Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan KKP, Sumono Darwinto, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi pelanggaran di wilayah pulau kecil.
“Kami tidak toleransi pelanggaran di pulau kecil. Pengelolaan harus sesuai aturan,” tegasnya.
Ia juga meminta pengelola untuk bersikap kooperatif dan segera melengkapi dokumen perizinan yang dibutuhkan.
KKP memastikan proses pengawasan akan terus dilakukan secara ketat guna menjamin seluruh aktivitas pemanfaatan ruang laut berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pulau Umang sendiri memiliki luas sekitar 5 hektare dan berjarak sekitar 120 kilometer dari ibu kota Provinsi Banten, Serang. Keindahan pantainya menjadikan pulau ini sebagai salah satu destinasi wisata favorit di kawasan tersebut. [*]











