Dugaan Pemilih Tak Terdaftar Mencoblos di TPS 09 Batu Gadang, Pilwana 2026 Terancam Digugat

Saksi calon nomor urut 2 mencatat keberatan dalam formulir resmi, Jon Kenedi siap tempuh mekanisme gugatan sesuai aturan yang berlaku.

Redaksi
■ saksi sampaikan keberatan kepada KPPS 09 terkait adanya pemilih yang terdaftar di DPT mencoblos. [ foto tangkapan layar video ]

PADANG PARIAMAN | KLIKGENZ.COM – Pelaksanaan Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) Serentak Tahun 2026 di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, secara umum berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Tidak terdapat gangguan signifikan yang menghambat jalannya proses pemungutan suara di berbagai nagari yang menggelar Pilwana.

Meski demikian, sejumlah persoalan administrasi dan teknis pemungutan suara ditemukan di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS), yang berpotensi menjadi objek gugatan pasca-pemilihan.

Salah satu kejadian yang menjadi sorotan terjadi di TPS 09 Nagari Batu Gadang Kuranji Hulu, Kecamatan Sungai Geringging. Berdasarkan rekaman video yang beredar di masyarakat, saksi dari calon Wali Nagari nomor urut 2 menyampaikan keberatan terkait adanya seorang pemilih yang diduga tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), namun tetap menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut.

Ila, saksi calon nomor urut 2, menjelaskan bahwa keberatan tersebut muncul setelah ditemukan seorang warga yang melakukan pencoblosan meskipun tidak tercantum dalam daftar pemilih TPS 09.

“Saat kami menanyakan kepada KPPS, dijelaskan bahwa yang bersangkutan mewakili atas nama anaknya,” ujar Nela sebagaimana terekam dalam video yang beredar.

Baca Juga  Pemkab Padang Pariaman Tegaskan Larangan Politik Uang dalam Pilwana 2026, Pelanggar Bisa Didiskualifikasi

Keberatan tersebut kemudian dituangkan dalam Formulir D1 Keberatan Saksi dan ditandatangani oleh Ketua KPPS serta saksi yang bersangkutan. Dalam dokumen tersebut juga dicantumkan kronologi kejadian serta keterangan dalam formulir tersebut ketua kpps telah mengakui melakukan kesalahan memberikan hak pilih ke pada orang lain.

■ Foto model C-2 tentang catatan keberatan saksi terkait dugaan pelanggaran saat pencoblosan di TPS 09. [Foto istw]
yang disebut berasal dari Ketua KPPS terkait peristiwa tersebut.

Sementara itu, calon Wali Nagari nomor urut 2, Jon Kenedi, membenarkan adanya laporan dari saksi di TPS 09 mengenai dugaan pemilih yang tidak terdaftar namun tetap memberikan suara.

“Benar, berdasarkan laporan saksi dan bukti keberatan yang telah dibuat. Bahkan menurut informasi yang kami terima, keberatan juga disampaikan oleh saksi dari calon lainnya,” kata Jon Kenedi, yang akrab disapa Uncu Jon.

Menurutnya, pihaknya tengah mempersiapkan langkah-langkah sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Bupati Padang Pariaman terkait penyelesaian sengketa atau dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Pilwana.

“Kami akan menempuh jalur yang telah diatur sesuai ketentuan yang berlaku. Ini bukan semata-mata soal menang atau kalah, tetapi bagaimana proses demokrasi dapat berjalan jujur, adil, dan berintegritas,” tegasnya.

Baca Juga  Selamat! Seluruh Korban Kapal Terbalik di Mentawai Berhasil Ditemukan

Jon Kenedi menambahkan bahwa upaya pengajuan keberatan tersebut juga menjadi bentuk pengawasan terhadap kualitas penyelenggaraan Pilwana agar menjadi pembelajaran bagi panitia dan penyelenggara pada masa mendatang.

Berdasarkan pantauan dari video yang beredar, terlihat terjadi diskusi antara saksi dan panitia pelaksana Pilwana di lokasi. Dalam percakapan tersebut, pihak panitia menyatakan akan memproses setiap laporan yang didukung bukti-bukti yang cukup.

“Kalau memang ada bukti yang lengkap dan dapat dibuktikan, tentu akan diproses. Namun jika tidak, jangan sampai persoalan ini membuat masyarakat terpecah-belah,” ujar salah seorang yang diduga anggota KPPS dalam rekaman tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keputusan resmi maupun tindak lanjut dari pihak yang berwenang terkait keberatan yang diajukan oleh saksi tersebut.

Peristiwa ini dinilai dapat menjadi bahan evaluasi bagi penyelenggara Pilwana di tingkat nagari, khususnya dalam memastikan seluruh tahapan pemungutan suara berjalan sesuai aturan dan prinsip-prinsip demokrasi yang jujur, adil, serta transparan. [*]