PADANG PARIAMAN | KLIKGENZ.COM — Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman mengeluarkan penegasan terkait larangan praktik politik uang dalam tahapan Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) Tahun 2026. Penegasan tersebut disampaikan melalui surat resmi yang ditandatangani oleh Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Pariaman, Hendra Aswara.
Surat tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 dan ketentuan lain yang berkaitan dengan Pemilihan Kepala Desa.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa kampanye Pemilihan Wali Nagari merupakan kegiatan yang dilakukan oleh calon wali nagari untuk meyakinkan pemilih guna memperoleh dukungan, baik dilakukan secara terbuka maupun tertutup. Kampanye menjadi bagian resmi dari tahapan Pilwana dan dapat dilaksanakan oleh calon bersama tim kampanye yang dibentuk.
Pemerintah juga menjelaskan sejumlah bentuk bahan kampanye yang diperbolehkan, di antaranya selebaran, brosur, leaflet, stiker, kaos, topi hingga barang cenderamata yang memuat nomor urut, tanda gambar, foto calon serta visi dan misi calon wali nagari.
Namun demikian, Pemkab Padang Pariaman menegaskan bahwa sebelum masa kampanye, selama masa kampanye, hingga masa tenang, seluruh calon wali nagari dan tim kampanye dilarang keras melakukan praktik politik uang.

Larangan tersebut mencakup tindakan menjanjikan maupun memberikan uang dan materi lainnya kepada pemilih untuk mempengaruhi pilihan masyarakat. Bentuk materi yang dimaksud termasuk paket sembako seperti beras, gula, minyak goreng, telur, susu, tepung, serta bahan makanan lainnya.
“Dalam hal calon wali nagari dan pelaksana kampanye tertangkap tangan dan terbukti melakukan politik uang, maka akan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai calon wali nagari oleh panitia pemilihan,” demikian penegasan dalam surat tersebut.
Sanksi pembatalan tersebut menyebabkan calon tidak dapat melanjutkan proses dalam tahapan Pilwana berikutnya.
Melalui surat itu pula, pemerintah daerah meminta para camat dan Badan Musyawarah (Bamus) Nagari untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap seluruh calon wali nagari. Sementara panitia pemilihan diminta aktif memberikan penyuluhan dan sosialisasi terkait larangan politik uang selama tahapan Pilwana berlangsung.
Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman berharap seluruh tahapan Pemilihan Wali Nagari Tahun 2026 dapat berjalan jujur, adil, demokratis serta bebas dari praktik-praktik yang mencederai integritas pemilihan. [*]











