JAKARTA|KLIKGENZ.COM — Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh (KSPPB) mengusulkan kenaikan upah minimum 2027 sebesar 7,5 persen hingga 9,5 persen.
Usulan tersebut rencananya kembali disuarakan dalam aksi unjuk rasa yang akan digelar pada Oktober 2026. Waktu pasti aksi masih dalam pembahasan.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan angka kenaikan tersebut dihitung dengan mengacu pada formula pengupahan yang memuat komponen inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu atau alpha (α).
Secara resmi, formula penyesuaian upah minimum saat ini diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2025, yang merupakan perubahan kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Dalam aturan tersebut, indeks tertentu (α) berada pada rentang 0,50 sampai 0,90.
“Jelas 7,5% sampai 9,5% yang akan diperjuangkan oleh kaum buruh, khususnya KSPI dan Partai Buruh, dan juga yang bergabung di Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh, KSPPB. Yaitu usulannya 7,5% sampai 9,5%,” kata Said dalam konferensi pers secara daring, Rabu (16/9/2026).
Aksi Buruh Direncanakan Digelar Oktober
Said mengatakan aksi unjuk rasa yang membawa tuntutan kenaikan upah minimum tersebut direncanakan berlangsung pada Oktober 2026.
Namun, tanggal pelaksanaan aksi belum ditentukan karena masih dalam tahap pembahasan.
Ia menyebut aksi akan dilakukan secara bertahap dari daerah, dengan sasaran kantor-kantor gubernur di berbagai provinsi.
“KSPI, Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh, KSPPB, direncanakan bulan Oktober. Kapan? Itu nanti akan didiskusikan lebih lanjut. Aksinya dimulai dari daerah dulu. Dari setiap provinsi nanti akan ada aksi ke kantor-kantor gubernur,” ujar Said.
Selain persoalan upah minimum, terdapat sejumlah tuntutan lain yang akan dibawa dalam aksi tersebut.
Salah satunya adalah meminta DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan.
Buruh juga meminta Kementerian Ketenagakerjaan melakukan perubahan terhadap Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 mengenai pekerja alih daya.
Tuntutan lainnya berkaitan dengan skema pesangon. Said menyampaikan tuntutan agar skema pesangon 0,5 kali dihapus dan menjadi minimal 1,0 kali sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168.
Selain itu, Said menyampaikan tuntutan terkait pajak jaminan hari tua.
“Ini ada Menteri Keuangan yang baru, kami ingin mengingatkan Pak Suahasil agar permintaan kaum buruh dan para anggota masyarakat pajak jaminan hari tua itu adalah 0%. Sekarang ini kan 5%, pajaknya kami minta 0%,” ujar Said.
Alasan Buruh Usulkan Kenaikan Upah 7,5-9,5 Persen
Said menjelaskan usulan kenaikan upah minimum tersebut dihitung dengan menggunakan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi, kemudian dikalikan dengan indeks tertentu.
Ia menyebut rata-rata inflasi nasional dari Oktober 2025 hingga Agustus 2026 berada di angka 3,20 persen. Sementara rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional pada periode yang disebutkannya mencapai 5,43 persen.
Buruh kemudian menggunakan indeks tertentu tertinggi sebesar 0,9 dalam simulasi perhitungan.
“Berdasarkan data BPS, kita lihat inflasi dulu. Dari Oktober 2025 sampai dengan Agustus 2026 rata-rata inflasi nasional itu adalah 3,20%. Kemudian menurut BPS, rata-rata pertumbuhan ekonomi dari Oktober 2025 sampai Agustus 2026 secara nasional 5,43%,” kata Said.
Dengan formula tersebut, Said menghitung kenaikan upah minimum secara rata-rata nasional mencapai sekitar 7,7 persen.
“Jadi, 3,20% ditambah 5,43% dikali 0,9. Saya ulangi 3,20% ditambah 5,43% dikali 0,9 indeks tertentunya. Maka ketemu angka 7,7%,” jelasnya.
Dalam PP Nomor 49 Tahun 2025, formula penyesuaian upah minimum memang menggunakan komponen inflasi serta pertumbuhan ekonomi yang dikalikan indeks tertentu (α). Nilai α ditetapkan dalam rentang 0,50 hingga 0,90.
Pertumbuhan Ekonomi Daerah Jadi Pertimbangan
Menurut Said, angka 7,7 persen tersebut merupakan simulasi berdasarkan rata-rata nasional. Sementara dalam penerapannya, kondisi perekonomian setiap daerah berbeda sehingga angka kenaikan upah dapat berbeda pula.
Ia mencontohkan Maluku Utara yang disebut memiliki pertumbuhan ekonomi mencapai 20,05 persen.
Menurut perhitungan yang disampaikan Said, apabila pertumbuhan ekonomi tersebut digunakan dengan indeks tertentu 0,5, kenaikan upah minimum di Maluku Utara secara matematis dapat mencapai sekitar 12,5 persen.
Namun, Said mengatakan kenaikan upah minimum dalam sejarah kebijakan pengupahan Indonesia jarang mencapai dua digit. Karena itu, pihaknya mengusulkan batas atas kenaikan sebesar 9,5 persen.
“Karena tadi kan saya bilang jarang ada dua digit. Maluku Utara dua digit, maka saya ambil angka di bawah 10%, itu 9,5%,” ujarnya.
Sementara angka 7,5 persen dipilih untuk mengakomodasi daerah yang memiliki pertumbuhan ekonomi di bawah rata-rata nasional.
“Jadi sekarang jelas, usulan buruh kenaikan upah minimum adalah 7,5%. Kenapa 7,5%? Karena tadi secara nasional kan sudah dapat hitungannya 7,7%. Kenapa saya turunkan 7,5%? Nanti daerah tertentu ada pertumbuhan ekonominya lebih rendah dari nasional,” kata Said.
Ia menegaskan rentang usulan yang dibawa KSPI, Partai Buruh, dan KSPPB adalah 7,5 persen sampai 9,5 persen.
“Saya pakai 7,5% sampai dengan 9,5%. Kenapa 9,5%? Karena Maluku Utara tertinggi, dia ada dua digit. Yurisprudensi jarang, jadi saya mendekati yang dua digit, dua digit kan 10% angkanya, maka saya ambil 9,5%,” pungkasnya.
Dengan demikian, angka 7,5-9,5 persen tersebut merupakan usulan dari kelompok buruh, bukan angka kenaikan upah minimum 2027 yang telah ditetapkan pemerintah. Penetapan upah minimum nantinya tetap mengikuti mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.[*]












