JAKARTA|KLIKGENZ.COM – Kasus kematian Serda Ahmad Muzammil Farisa yang diduga menjadi korban penganiayaan seniornya di Mess Galaksi, Jakarta, memasuki tahap penyidikan.
Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Udara (Puspom TNI AU) telah menetapkan empat anggota TNI AU sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Hal itu disampaikan Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Udara (Danpuspomau) Marsekal Muda TNI Daan Sulfi dalam konferensi pers di Kantor Puspom AU, Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Selain Serda Ahmad, terdapat dua anggota TNI AU lainnya yang disebut menjadi korban dalam peristiwa tersebut, yakni Serda ZN dan Serda RP.
Empat Anggota TNI AU Jadi Tersangka
Danpuspomau Marsekal Muda TNI Daan Sulfi mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, pihaknya telah menetapkan empat tersangka.
Keempatnya adalah Serda MTS, Serda MAD, Serda JM, dan Serda AH. Seluruh tersangka merupakan anggota TNI Angkatan Udara.
“Berdasarkan hasil penyidikan kami, telah ditetapkan empat orang tersangka, yaitu Serda MTS, Serda MAD, Serda JM, Serda AH, dan seluruhnya adalah anggota TNI Angkatan Udara,” kata Daan.
Berawal dari Persoalan Telepon
Daan menjelaskan, dugaan penganiayaan bermula sehari sebelum kejadian, yakni Selasa (8/9/2026).
Saat itu, Serda MTS menelepon Serda RP yang merupakan juniornya untuk meminta bantuan. Diduga, Serda MTS meminta bantuan terkait penitipan data namanya agar dapat masuk ke pesawat TNI AU karena akan melaksanakan tugas ke luar kota.
Namun, percakapan tersebut berakhir ketika Serda RP menutup telepon. Tindakan itu diduga membuat Serda MTS merasa kesal dan tersinggung.
Menurut Daan, persoalan tersebut kemudian berlanjut pada Rabu (9/9/2026) malam.
Tiga Junior Dikumpulkan di Mess Galaksi
Sekitar pukul 21.10 WIB pada Rabu (9/9/2026), Serda MTS mengumpulkan tiga juniornya, yakni Serda Ahmad, Serda ZN, dan Serda RP di belakang Mess Galaksi.
Dalam peristiwa tersebut, Serda RP disebut mendapatkan hukuman berupa push up dan sit up masing-masing sebanyak 100 kali.
Sekitar pukul 21.40 WIB, tiga anggota lain yang merupakan teman Serda MTS, yakni Serda MAD, Serda JM, dan Serda AH, datang ke lokasi.
Situasi kemudian berkembang hingga dugaan penganiayaan terhadap Serda Ahmad terjadi sekitar pukul 23.05 WIB.
Serda Ahmad Dipukul Tiga Kali
Daan mengungkapkan, Serda JM diduga melakukan pemukulan terhadap Serda Ahmad.
Serda Ahmad merupakan anggota yang paling senior di antara tiga korban. Menurut penjelasan Daan, pemukulan tersebut diduga dilakukan sebagai bentuk peringatan agar Serda Ahmad dapat mengingatkan junior-juniornya.
Namun, peringatan tersebut diduga dilakukan dengan kekerasan fisik.
“ Sebenarnya hanya sebanyak tiga kali itu ya, dengan tangan kosong, dengan posisi tangannya itu adalah terkepal dan dipukulkan ke dada korban. Setelah menerima pukulan ketiga, korban langsung jongkok dan lemas, terjatuh, kemudian berikutnya langsung pingsan,” ujar Daan.
Setelah Serda Ahmad tidak sadarkan diri, keempat senior tersebut diduga berupaya menyadarkannya.
Upaya yang dilakukan antara lain mengoleskan minyak angin atau balsam di bagian hidung serta membasuh wajah dan tubuh korban menggunakan air.
Namun, Serda Ahmad tetap tidak sadarkan diri.
Dibawa ke Rumah Sakit, Dinyatakan Meninggal
Karena kondisi korban tidak kunjung membaik, sekitar pukul 23.35 WIB, Serda Ahmad kemudian dibawa menggunakan mobil dinas menuju IGD Rumah Sakit UIN Syarif Hidayatullah di kawasan Pondok Gede, Jakarta Timur.
Setelah mendapatkan penanganan medis, Serda Ahmad Muzammil Farisa dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 23.45 WIB.
“Sekitar pukul 23.45, setelah dilakukan penanganan oleh pihak IGD, korban atas nama Serda Ahmad Muzammil Farisa dinyatakan meninggal dunia,” kata Daan.
Dua Korban Lain Tidak Mengalami Cedera Fisik
Selain Serda Ahmad, dua anggota lainnya, yakni Serda ZN dan Serda RP, juga disebut berada dalam peristiwa tersebut.
Namun, Daan mengatakan kedua anggota tersebut tidak mengalami masalah fisik setelah kejadian.
“Yang duanya (Serda ZN dan Serda RP) sebenarnya tidak terjadi, fisik pun tidak ada masalah. Jadi bisa melakukan kegiatan sehari-hari dan bisa melangsungkan kerja,” jelasnya.
Empat Tersangka Dijerat Pasal Penganiayaan
Puspom TNI AU menyatakan para tersangka dikenakan sejumlah pasal terkait dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Salah satunya adalah Pasal 131 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) juncto Pasal 20 huruf e Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal tersebut berkaitan dengan penganiayaan yang dilakukan oleh anggota militer dan mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
Selain itu, penyidik juga menerapkan alternatif pasal lain, yakni Pasal 467 ayat 3 juncto Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penganiayaan berat yang direncanakan hingga menyebabkan kematian.
Ancaman pidana pada pasal tersebut juga maksimal sembilan tahun penjara.
Para tersangka juga disangkakan Pasal 466 ayat 3 juncto Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun.
Selain itu, Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juga digunakan terkait ketentuan turut serta melakukan tindak pidana.
“Untuk proses penyidikan akan terus dilanjutkan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku guna memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya,” tegas Daan.
Empat Tersangka Terancam Dipecat dari TNI AU
Selain ancaman pidana, empat tersangka juga terancam dikenai sanksi pemecatan dari dinas militer.
Daan mengatakan ancaman hukuman pidana dalam perkara tersebut menjadi salah satu dasar yang dapat berimplikasi terhadap status kedinasan para tersangka.
“Dengan ancamannya adalah di atas 7 dan 9 (tahun penjara), itu di atas 6 bulan saja sudah bisa dipecat, apalagi sudah lebih dari di atas 1 tahun atau sampai dengan ancaman 9 tahun,” jelas Daan.
Sementara itu, Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Udara (Kadispenau) Marsma TNI I Nyoman Suadnyana mengatakan perkara tersebut nantinya akan dilimpahkan kepada oditur setelah proses penyidikan selesai dan berkas perkara dinyatakan lengkap.
Oditur merupakan penuntut umum dalam lingkungan peradilan militer.
“Nanti setelah selesai akan dilimpahkan kepada oditur untuk proses sidangnya, apakah itu nanti mereka (tersangka) dipecat apa tidak,” ujar Nyoman.
Puspom TNI AU memastikan proses hukum terhadap para tersangka masih terus berjalan. Keputusan mengenai hukuman pidana maupun sanksi kedinasan akan mengikuti proses hukum dan persidangan yang berlaku.[*]











