JAKARTA|KLIKGENZ.COM — Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto bersama Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus) Aris Marsudiyanto melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Jumat (25/9/2026).
Sidak tersebut dilakukan setelah Ombudsman Republik Indonesia menemukan sejumlah fasilitas mewah yang diduga dapat ditempati warga binaan di kawasan Lapas Kelas IIA Cibinong.
Aris mengatakan, kedatangannya bersama Menteri Imipas bertujuan untuk memastikan kondisi sebenarnya di dalam kawasan lapas sekaligus memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat.
“Kita terbuka ya, tidak ada yang ditutup-tutupi. Supaya kalian juga mengerti apa yang terjadi,” kata Aris kepada wartawan sebelum memasuki Lapas Kelas IIA Cibinong, dikutip dari siaran YouTube Kompas TV, Jumat (25/9/2026).
Menurut Aris, pemeriksaan dilakukan untuk melihat secara langsung kondisi fasilitas dan aktivitas yang berlangsung di kawasan Lapas Cibinong.
“Kita harus memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat ya,” ujarnya.
Klaster Rumah Dihuni Karyawan Lapas
Usai melakukan sidak, Aris menjelaskan bahwa klaster perumahan yang berada di kompleks Lapas Cibinong pada dasarnya merupakan tempat tinggal bagi karyawan lapas.
Namun, dalam kondisi tertentu, warga binaan juga diberi tugas untuk membantu membersihkan rumah-rumah tersebut.
“Atau setiap saat juga warga binaan itu mempunyai tanggung jawab untuk juga membersihkan, kadang-kadang ya. Nah ini sebagai pembinaan,” jelas Aris.
Meski demikian, Aris menegaskan bahwa aktivitas tersebut tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan yang melanggar aturan maupun hukum.
Ia meminta agar tidak ada kepentingan tersembunyi atau praktik transaksional yang berlangsung di lingkungan lapas.
“Jangan sampai ada kepentingan-kepentingan yang terselubung di situ. Inilah tugas kami untuk menertibkan, sehingga tidak ada yang namanya transaksional di dalam lapas, transaksional apa pun,” tegasnya.
Ombudsman Temukan Fasilitas Mewah
Sebelumnya, Lapas Kelas IIA Cibinong menjadi sorotan setelah Ombudsman RI menemukan sejumlah fasilitas yang disebut memiliki standar layaknya apartemen.
Temuan tersebut diperoleh tim Ombudsman saat melakukan pemeriksaan di kawasan Lapas Cibinong, Bogor, pada Rabu (23/9/2026).
Ombudsman bahkan menduga terdapat praktik komersialisasi terhadap klaster rumah mewah yang berada di kawasan tersebut.
Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan mengatakan, dugaan tersebut diketahui berdasarkan hasil wawancara dengan salah satu penghuni yang juga merupakan warga binaan.
“Berdasarkan wawancara kami pada saat itu yang terutama yang menunggui rumah, memang dia membayar sejumlah tapi tidak disebutkan angkanya. Itu memang dikomersilkan. Nah ini yang perlu nanti kita dalami lagi,” kata Syafrida dalam konferensi pers di kantor Ombudsman, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Selain dugaan komersialisasi rumah, Ombudsman juga menemukan indikasi praktik pungutan liar (pungli) di kawasan Lapas Cibinong.
Temuan tersebut diperoleh berdasarkan keterangan yang disampaikan salah satu keluarga warga binaan saat melakukan kunjungan.
Ombudsman Minta Evaluasi Menyeluruh
Atas berbagai temuan tersebut, Ombudsman meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kondisi dan tata kelola di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Ombudsman juga meminta agar setiap dugaan penyimpangan maupun pelanggaran yang ditemukan segera ditindaklanjuti.
“Terhadap setiap temuan Ombudsman, kami meminta Kementerian Imipas (Imigrasi dan Pemasyarakatan) untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap setiap bentuk penyimpangan dan pelanggaran yang terjadi ya,” ujar Syafrida.
Sidak yang dilakukan Menteri Imipas Agus Andrianto bersama Kepala Bappisus Aris Marsudiyanto menjadi bagian dari upaya memastikan temuan tersebut dapat ditelusuri dan ditangani sesuai ketentuan.
Pemerintah juga menegaskan pentingnya mencegah praktik transaksional dan kepentingan tersembunyi di lingkungan lembaga pemasyarakatan.[*]












