Breaking NewsHeadlineJakartaNasionalNews

Jokowi Tanggapi Putusan MA soal Surat Penyetaraan Pendidikan Gibran

×

Jokowi Tanggapi Putusan MA soal Surat Penyetaraan Pendidikan Gibran

Sebarkan artikel ini

Jokowi menegaskan menghormati proses hukum setelah MA mengabulkan kasasi gugatan pembatalan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA milik Gibran Rakabuming Raka.

FOTO ISTIMEWA

KLIKGENZ.COM|JAKARTA – Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan kasasi terkait gugatan pembatalan Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Jokowi menyatakan menghormati seluruh proses hukum yang berjalan, termasuk putusan yang dikeluarkan lembaga peradilan. Menurutnya, setiap tahapan hukum harus dihormati sesuai ketentuan konstitusi.

“Ya kita hormati seluruh proses hukum yang ada,” ujar Jokowi usai menjadi saksi dalam sidang perkara tudingan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (5/11/2026).

Ia juga menegaskan bahwa hak-hak yang dijamin dalam konstitusi harus tetap dihormati.

“Juga kita hormati hak-hak yang ada di konstitusi kita. Saya kira itu,” tandas Jokowi.

MA Kabulkan Kasasi Gugatan Surat Penyetaraan Pendidikan Gibran

Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan advokat Subhan terkait gugatan pembatalan Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan SMA milik Gibran Rakabuming Raka.

Perkara tersebut diajukan dengan menempatkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah cq Sekretaris Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah sebagai pihak tergugat. Instansi tersebut merupakan pihak yang menerbitkan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.

Berdasarkan informasi pada laman Kepaniteraan Mahkamah Agung yang dikutip pada Jumat (30/10/2026), majelis hakim menyatakan permohonan kasasi dikabulkan dan membatalkan putusan pengadilan sebelumnya.

“Kabul Kasasi, Batal Putusan Judex Facti, Adili Sendiri: Kabul Gugatan Penggugat Seluruhnya,” demikian bunyi keterangan putusan tersebut.

Putusan dengan nomor perkara 742 K/TUN/2026 itu ditetapkan pada Jumat, 30 Oktober 2026. Majelis kasasi dipimpin Ketua Kamar Tata Usaha Negara MA Yulius, dengan hakim anggota Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto. Sementara itu, panitera pengganti dalam perkara tersebut adalah Michael Renaldy Zein.

Baca Juga  Sidang Ijazah Jokowi di Solo, Bukti dan Saksi Perkuat Bantahan

MA Batalkan Putusan PTUN Jakarta

Melalui putusan kasasi tersebut, MA membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 62/G/2026/PTUN.JKT yang sebelumnya menyatakan gugatan Subhan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijk Verklaard (NO).

Saat itu, PTUN Jakarta menilai tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutus perkara tersebut. Pertimbangannya, substansi sengketa dinilai berkaitan dengan persyaratan administratif calon wakil presiden dalam Pemilu 2024.

Putusan PTUN Jakarta tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta melalui Putusan Nomor 130/B/2026/PT.TUN.JKT.

Tidak menerima putusan tersebut, Subhan melanjutkan upaya hukum dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dalam proses tersebut, MA akhirnya mengabulkan permohonan kasasi dan menyatakan gugatan penggugat dikabulkan seluruhnya.

Subhan Minta Surat Penyetaraan Dinyatakan Tidak Sah

Dalam gugatannya, Subhan mengajukan sejumlah tuntutan kepada pengadilan. Salah satu tuntutan utamanya adalah meminta agar Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

Surat tersebut diterbitkan di Jakarta pada 6 Agustus 2019 oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.

Selain meminta pembatalan surat, Subhan juga meminta agar dokumen tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk kemudian dimusnahkan. Ia turut meminta tergugat dibebankan biaya perkara.

Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 sebelumnya menyatakan bahwa pendidikan Gibran disetarakan dengan peminatan akuntansi dan keuangan pada jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Baca Juga  Anggaran Meja Biliar Rp486 Juta di Rumah Dinas DPRD Sumsel Tuai Sorotan Publik

Saat dikonfirmasi mengenai putusan kasasi tersebut, Subhan membenarkan bahwa permohonannya telah dikabulkan Mahkamah Agung.

“Betul,” katanya saat dihubungi.

Subhan menjelaskan, terdapat dua hal utama yang dimintanya melalui gugatan tersebut, yakni menyatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran tidak sah serta memerintahkan agar dokumen itu ditarik dari pihak yang menguasainya.

“Jadi gini, permohonan saya itu agar suket dinyatakan tidak sah. Kedua, suket harus ditarik yang memegangnya. Itu aja. Itu dikabulkan,” kata Subhan.

Subhan Sebut Putusan Berdampak pada Persyaratan Pendidikan Gibran

Subhan menilai putusan MA tersebut memiliki konsekuensi terhadap dokumen persyaratan pendidikan Gibran ketika mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024.

Menurutnya, surat keterangan penyetaraan pendidikan tersebut digunakan sebagai dokumen pengganti ijazah tingkat sekolah menengah atas atau SLTA.

“Iya. Langsung berakibat. Karena suket jadikan syarat pengganti SLTAnya,” ujarnya.

Meski demikian, Subhan mengaku belum mengetahui secara terperinci pertimbangan hukum majelis hakim yang mengabulkan seluruh gugatannya. Hal itu karena salinan lengkap putusan Mahkamah Agung belum diterimanya.

“Belum tau, belum keluar salinannya,” katanya.

Ketika ditanya mengenai langkah selanjutnya untuk memastikan pelaksanaan putusan, termasuk kemungkinan meminta instansi penerbit menarik atau mencabut dokumen tersebut, Subhan juga belum dapat memberikan kepastian.

“Belum tau,” jawabnya.

Sementara itu, Juru Bicara Mahkamah Agung Yanto, saat dikonfirmasi mengenai perkara tersebut, memberikan salinan putusan MA.

Dengan dikabulkannya kasasi ini, perhatian kini tertuju pada isi pertimbangan hukum dalam putusan lengkap serta tindak lanjut pelaksanaan putusan terhadap surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka.[*]