Breaking NewsHeadlineJakartaNasionalNews

Yusril Belum Pastikan Gibran Ikut Disadap, Kasus Penyadapan Prabowo Masih Diusut

×

Yusril Belum Pastikan Gibran Ikut Disadap, Kasus Penyadapan Prabowo Masih Diusut

Sebarkan artikel ini

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra belum dapat memastikan apakah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka turut menjadi sasaran penyadapan ilegal. Pemerintah masih menunggu hasil penyidikan Bareskrim Polri terkait dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah tokoh penting.

FOTO ISTIMEWA

JAKARTA|KLIKGENZ.COM – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, belum dapat memastikan apakah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka turut menjadi sasaran dugaan penyadapan ilegal yang tengah diusut Bareskrim Polri.

Yusril mengatakan, pemerintah masih menunggu hasil penyidikan kepolisian untuk mengetahui secara pasti siapa saja pihak yang menjadi target penyadapan tersebut. Sejauh informasi yang diterimanya, dugaan penyadapan menyasar Presiden Prabowo Subianto, sejumlah menteri, serta beberapa tokoh politik.

“Wallahu a’lam bish-shawab. Yang baru saya dengar adalah bahwa Presiden dan sejumlah menteri dan sejumlah politisi, jadi saya belum tahu apakah Pak Wakil Presiden juga ikut disadap atau tidak,” ujar Yusril dalam konferensi pers di Gedung Kemenko Kumham Imipas, Trinity Tower, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Yusril menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan Bareskrim Mabes Polri, dugaan praktik penyadapan ilegal tersebut diperkirakan telah berlangsung sejak awal 2025.

Dia mengaitkan periode tersebut dengan masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang resmi dilantik pada 20 Oktober 2024.

“Artinya kita tahu bahwa Pak Presiden Prabowo dilantik pada tanggal 20 Oktober tahun 2024 yang lalu. Mulai bulan Januari (2025) sampai sekarang proses penyadapan itu masih berlangsung sampai dilakukan pelaporan dan penyelidikan ini,” jelasnya.

Yusril Enggan Ungkap Identitas Pelapor

Dalam kesempatan tersebut, Yusril juga mendapat pertanyaan mengenai identitas pihak yang pertama kali melaporkan dugaan penyadapan ilegal tersebut kepada kepolisian.

Namun, dia memilih tidak mengungkapkan identitas pelapor karena menyangkut ketentuan perlindungan saksi dan pelapor yang diatur dalam perundang-undangan.

Menurutnya, pihak yang membuat laporan nantinya akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam proses hukum. Karena itu, identitas pelapor harus tetap dilindungi.

“Ada undang-undang tentang perlindungan saksi dan pelapor. Orang yang melapor itu kan akan diperiksa sebagai saksi, jadi tolong jangan Anda tanyakan hal itu,” tegas Yusril.

Baca Juga  Satpol PP Klaten Bongkar Warung Esek-esek Dekat Pura Jelang Ramadhan 1447 H

Yusril juga tidak memberikan penjelasan lebih jauh mengenai dugaan lokasi aktivitas penyadapan yang disebut-sebut berasal dari salah satu rumah di kawasan Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan.

Dia menegaskan, seluruh proses pengungkapan perkara tersebut saat ini menjadi kewenangan penyidik Polri.

Begitu pula mengenai kepemilikan alat penyadap yang diduga digunakan dalam praktik tersebut. Yusril mengaku belum memiliki informasi yang cukup untuk memberikan penjelasan.

“Saya belum bisa menjawab soal ini. Saya kira sudah terlalu detail, ditanyakan kepada penyidik saja. Kami di sini mengoordinasikan masalah-masalah hukum,” paparnya.

Pemerintah Pastikan Proses Hukum Berjalan Sesuai Aturan

Lebih lanjut, Yusril menegaskan bahwa Kemenko Kumham Imipas berfokus memastikan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hal tersebut mencakup pemenuhan prosedur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penerapan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), hingga ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Menurut Yusril, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap tahapan penegakan hukum dilakukan berdasarkan prosedur yang sah.

“Tugas saya menjelaskan aspek hukumnya, bahwa telah dilakukan penetapan tersangka, dilakukan penahanan, KUHAP telah dipenuhi. Tapi kalau ditanya detail tentang barang bukti atau alat-alat yang digunakan, itu wewenang penyidik untuk menjelaskannya,” pungkasnya.

Kronologi Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden Prabowo

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto yang berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menjelaskan, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon tanpa mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010.

Dalam praktik tersebut, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.

Baca Juga  Sumbar Catat Inflasi Tertinggi Nasional April 2025, Dampak Kenaikan Tarif Listrik dan Konsumsi Cabai

Nomor-nomor tersebut kemudian disadap tanpa berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan tindak pidana.

Tidak hanya itu, pada sekitar Oktober 2026, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan file hasil penyadapan yang tersimpan di komputer sistem LIMS.

“Selanjutnya pada sekitar bulan Oktober 2026, tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS tersebut,” jelas Asep dalam konferensi pers, Selasa (3/11/2026).

Dugaan penghapusan file tersebut menjadi salah satu bagian yang didalami penyidik. Perkara ini kemudian dilaporkan kepada kepolisian pada 30 Oktober 2026 oleh seorang petugas yang mengetahui dugaan penyimpangan tersebut.

Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga saksi ahli. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk.

Berdasarkan hasil penyidikan menggunakan metode Scientific Crime Investigation, Bareskrim menetapkan tiga orang sebagai tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang lainnya berinisial SU masih berstatus sebagai saksi.

Asep mengungkapkan, dugaan penyadapan tersebut tidak hanya menyasar nomor telepon Presiden Prabowo. Sejumlah pejabat negara, tokoh politik, tokoh media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha juga diduga menjadi sasaran.

Dia menegaskan, setiap aktivitas pemantauan maupun penyadapan yang dilakukan aparat kepolisian wajib mengikuti ketentuan hukum. Penyadapan harus memiliki dasar dan kepentingan penegakan hukum serta tetap menjamin perlindungan hak asasi manusia dan kepastian hukum.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan dan sistem penyadapan kepolisian terhadap sejumlah tokoh penting di Indonesia. Pemerintah pun menyerahkan pengungkapan fakta dan pembuktian perkara sepenuhnya kepada penyidik Polri.