Breaking NewsEkonomiHeadlineNewsPadangSumbar

Dishub Padang Perketat Pengawasan Terminal Anak Air, Bus AKDP Wajib Masuk Selama Sebulan

×

Dishub Padang Perketat Pengawasan Terminal Anak Air, Bus AKDP Wajib Masuk Selama Sebulan

Sebarkan artikel ini

Dishub Kota Padang mengerahkan seluruh personel untuk mengawasi kewajiban bus AKDP masuk Terminal Anak Air selama sebulan. Sistem QR code juga disiapkan untuk mencegah penyalahgunaan izin pengisian BBM.

FOTO ISTIMEWA

PADANG, KLIKGENZ.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang memperketat pengawasan di Terminal Anak Air menyusul pemberlakuan kebijakan yang mewajibkan seluruh bus angkutan antarkota dalam provinsi (AKDP) masuk ke terminal tersebut.

Pengawasan dilakukan secara intensif selama satu bulan ke depan untuk memastikan kebijakan optimalisasi Terminal Anak Air berjalan efektif. Seluruh personel Dishub Kota Padang dikerahkan untuk melakukan patroli dan berjaga di sejumlah posko pengawasan.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang, Yudi Indra Shany, mengatakan penguatan pengawasan tersebut merupakan salah satu hasil rapat evaluasi bersama para pengusaha bus setelah dua hari penerapan kebijakan kewajiban masuk terminal.

“Selama sebulan ini, seluruh anggota kami turunkan penuh untuk patroli. Di posko-posko pun tetap ada petugas untuk mengawal program optimalisasi terminal ini,” ujarnya, Rabu (4/11/2026).

Dalam rapat evaluasi tersebut, Dishub bersama para pengusaha bus juga membahas kemungkinan perubahan jalur perjalanan kendaraan. Namun, berdasarkan hasil kesepakatan, rute yang telah diberlakukan sebelumnya tetap dipertahankan.

Bus AKDP diarahkan masuk melalui jalur bypass Simpang Anak Air menuju terminal. Setelah menaikkan dan menurunkan penumpang, kendaraan keluar kembali melalui Simpang Anak Air, kemudian belok kiri ke arah Lubuk Buaya dan melakukan putar balik untuk melanjutkan perjalanan menuju Bukittinggi.

Untuk mendukung kelancaran kebijakan tersebut, Dishub Kota Padang juga akan memasang rambu larangan dalam dua hingga tiga hari ke depan. Rambu tersebut ditujukan untuk mencegah bus kembali mangkal di pangkal Jembatan Lubuk Buaya dari arah Padang.

Selain itu, Dishub telah menyurati para pengemudi angkutan kota (angkot) agar ikut memberikan pelayanan kepada penumpang di Terminal Anak Air. Langkah ini diharapkan memudahkan masyarakat mendapatkan transportasi lanjutan setelah turun dari bus AKDP.

Baca Juga  Pemko Padang Upgrade Halte Imam Bonjol, Kini Ada CCTV dan Charger Gratis

Dishub Siapkan Sistem QR Code untuk Pengawasan Bus

Tidak hanya melakukan patroli dan pemasangan rambu, Dishub Kota Padang juga memperketat pengawasan terhadap kendaraan yang menggunakan alasan mengisi bahan bakar minyak (BBM) untuk menghindari kewajiban masuk terminal.

Untuk mengantisipasi penyalahgunaan alasan tersebut, Dishub bersama Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) menyiapkan sistem kode QR bagi kendaraan yang hendak masuk ke Kota Padang dengan keperluan pengisian BBM.

Melalui sistem tersebut, petugas di posko akan memeriksa kode QR kendaraan sebelum memberikan izin untuk mengisi BBM. Kode tersebut hanya berlaku satu kali.

Setelah selesai mengisi BBM, kendaraan diwajibkan kembali ke Terminal Anak Air untuk menyerahkan kode QR kepada petugas. Selanjutnya, petugas melakukan verifikasi guna memastikan kendaraan tidak menyalahgunakan izin tersebut.

Yudi mengatakan, penerapan sistem ini bertujuan mencegah pengusaha maupun pengemudi bus menghindari kewajiban masuk terminal dengan dalih pengisian BBM, padahal sebenarnya menunggu penumpang di lokasi lain.

“Dengan sistem ini, tidak ada lagi yang kucing-kucingan, beralasan BBM padahal menunggu penumpang di terminal bayangan,” kata Yudi.

Dishub Jelaskan Kewenangan Penetapan Tarif AKDP

Di sisi lain, Yudi turut menanggapi informasi mengenai adanya kenaikan tarif angkutan sejak kebijakan pemindahan aktivitas bus ke Terminal Anak Air diberlakukan.

Ia menjelaskan bahwa penetapan tarif angkutan AKDP merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, bukan Pemerintah Kota Padang.

Baca Juga  Terparkir di Pos Polisi Pejompongan, 2 Sepeda Motor Anggota Intel Dibakar Massa Demonstran

Menurutnya, tarif angkutan memiliki ketentuan batas atas dan batas bawah. Selama tarif yang diberlakukan masih berada dalam rentang ketentuan tersebut, maka tidak dapat langsung dikategorikan sebagai pelanggaran.

“Tarif tersebut memiliki batas atas dan batas bawah. Selama masih dalam rentang itu, tidak ada pelanggaran,” ujarnya.

Lebih lanjut, Yudi menyebutkan bahwa berdasarkan hasil evaluasi, para pengusaha bus pada dasarnya tidak mempersoalkan kebijakan yang mewajibkan seluruh bus AKDP masuk ke Terminal Anak Air.

Persoalan yang masih menjadi perhatian adalah keberadaan angkutan liar yang mengambil penumpang di sepanjang jalan atau di luar terminal resmi.

Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu kendala dalam mengoptimalkan fungsi Terminal Anak Air. Sebab, masih terdapat penumpang yang memilih menggunakan jasa angkutan tidak resmi karena dapat naik dari lokasi yang lebih mudah dijangkau.

Karena itu, Dishub Kota Padang juga akan meningkatkan penertiban terhadap angkutan liar yang masih beroperasi dan mengambil penumpang di luar terminal.

“Namun memang kendalanya angkutan liar yang mengambil sewa di jalan dan penumpang masih ada yang memilih itu. Ini akan kita tertibkan semua,” tutupnya.

Melalui pengawasan intensif, penerapan sistem QR code, serta penertiban angkutan liar, Pemerintah Kota Padang berharap Terminal Anak Air dapat berfungsi secara optimal sebagai pusat aktivitas transportasi AKDP. Kebijakan ini juga diharapkan menciptakan ketertiban lalu lintas dan memberikan pelayanan transportasi yang lebih baik bagi masyarakat.[*]