Breaking NewsHeadlineJakartaNasionalNewsPolitik

Jokowi Tunjukkan Ijazah SD hingga S1 di Sidang Roy Suryo, Beberkan IPK 3,05

×

Jokowi Tunjukkan Ijazah SD hingga S1 di Sidang Roy Suryo, Beberkan IPK 3,05

Sebarkan artikel ini

Joko Widodo memberikan kesaksian dalam sidang dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah. Jokowi menjelaskan riwayat pendidikan, proses penyusunan skripsi, hingga IPK 3,05 saat lulus dari UGM.

KLIKGENZ.COM|JAKARTA – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), memberikan kesaksian dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu yang menjerat Roy Suryo dan sejumlah pihak lainnya. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026), Jokowi membeberkan riwayat pendidikannya sekaligus menunjukkan ijazah mulai dari tingkat sekolah dasar (SD) hingga perguruan tinggi.

Persidangan tersebut menjadi perhatian publik karena Jokowi secara langsung menanggapi berbagai tudingan mengenai keaslian dokumen pendidikannya. Dua anak Jokowi, Kahiyang Ayu dan Kaesang Pangarep, turut hadir menyaksikan jalannya persidangan.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Jokowi menjelaskan sejumlah hal mengenai perjalanan akademiknya, mulai dari proses penyusunan skripsi, pelaksanaan ujian, penerbitan ijazah, hingga nilai indeks prestasi kumulatif (IPK) saat menyelesaikan pendidikan di Universitas Gadjah Mada (UGM).

Roy Suryo sendiri didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi melalui penyebaran informasi yang dinilai tidak benar mengenai ijazah mantan Presiden tersebut.

Jaksa mendakwa Roy Suryo menggunakan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dakwaan tersebut juga disertai ketentuan subsider berdasarkan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) beserta perubahan dan penyesuaiannya.

Berikut sejumlah poin penting kesaksian Jokowi dalam persidangan tersebut.

1. Jokowi Heran Ijazahnya Disebut Palsu

Dalam persidangan, Jokowi mengaku keberatan dan mempertanyakan kesimpulan Roy Suryo yang menyebut ijazahnya palsu. Menurut Jokowi, tudingan tersebut disampaikan tanpa terlebih dahulu melihat dokumen ijazah aslinya.

Ia menilai kesimpulan yang dibuat Roy Suryo tersebut tidak masuk akal karena tidak didasarkan pada pemeriksaan langsung terhadap dokumen asli.

“Keberatan semuanya, Yang Mulia. Wong melihat ijazah aslinya aja belum pernah kok sudah bisa menyimpulkan ijazah palsu gimana. Saya itu kadang-kadang nggak ngerti logika berpikirnya seperti apa,” kata Jokowi.

Dalam sidang tersebut, jaksa juga memutar video wawancara Roy Suryo di kanal YouTube Official iNews berjudul Eksklusif, Roy Suryo Tunjukkan Kejanggalan Skripsi Jokowi, Rakyat Bersuara 22/04. Video tersebut diunggah pada 22 April 2025.

Jokowi kemudian menanggapi pernyataan Roy dalam video tersebut, terutama mengenai halaman pengesahan atau halaman pengujian skripsinya.

Ia membantah tudingan bahwa halaman pengesahan yang ditampilkan bukan bagian dari skripsinya. Jokowi menjelaskan bahwa dokumen yang dimilikinya menggunakan istilah skripsi, bukan tesis sebagaimana dipersoalkan dalam video tersebut.

2. Bantah Font Sampul Skripsi Tidak Sesuai Zaman

Jokowi juga menanggapi tudingan mengenai penggunaan jenis huruf atau font pada sampul skripsinya yang disebut tidak sesuai dengan periode penerbitan dokumen pada 1985.

Ia menjelaskan, sampul skripsinya dicetak di Percetakan Perdana. Menurutnya, penggunaan jenis huruf tersebut bukan hanya terdapat pada skripsinya, melainkan juga digunakan pada ribuan skripsi lain yang dicetak di tempat yang sama.

“Kalau dikatakan bahwa kovernya pakai Times New Roman yang itu belum ada di tahun 1985, nyatanya ribuan skripsi yang dicetak di Percetakan Perdana itu semuanya juga seperti itu dan bisa. Bukan hanya skripsi saya saja, Yang Mulia,” kata Jokowi.

Dengan keterangan tersebut, Jokowi membantah anggapan bahwa penggunaan font pada sampul skripsinya menjadi bukti adanya ketidaksesuaian dokumen.

3. Skripsi Sempat Direvisi Sebelum Dicetak

Dalam kesaksiannya, Jokowi turut menjelaskan proses penyelesaian skripsi ketika masih menjadi mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM.

Ia menyebut menjalani ujian skripsi pada 23 Oktober 1985 dengan dosen penguji Insinyur Sofyan Warsito dan Insinyur P. Burhanuddin. Dalam ujian tersebut, Jokowi dinyatakan lulus dengan nilai A.

Baca Juga  Ekonomi China Melambat, Target Pertumbuhan PDB Terendah Sejak 1991

Setelah dinyatakan lulus, skripsinya sempat mengalami sedikit revisi sebelum akhirnya dicetak di Percetakan Perdana.

“Dan pada tanggal 23 Oktober 1985 dilakukan ujian skripsi dengan dosen penguji Insinyur Sofyan Warsito dan Insinyur P Burhanuddin. Saya dinyatakan lulus dengan nilai A,” ungkapnya.

Jokowi menjelaskan bahwa bagian sampul dan lembar pengesahan dicetak melalui Percetakan Perdana, sedangkan halaman lainnya dibuat menggunakan mesin ketik manual.

Skripsi tersebut berjudul Studi tentang Pola Konsumsi Kayu Lapis pada Pemakaian Akhir di Kotamadya Surakarta.

Ia juga menerangkan bahwa judul penelitian tersebut telah mendapatkan persetujuan dosen pembimbing, Achmad Soemitro, setelah dirinya mengajukan proposal sebanyak tiga kali.

4. Tegaskan Foto Ijazah S1 Adalah Dirinya

Jokowi turut memberikan penjelasan mengenai foto yang tercantum dalam ijazah sarjana miliknya.

Ia menegaskan bahwa foto pada ijazah S1 tersebut merupakan foto dirinya sendiri, bukan foto seseorang bernama Dumatno Budi Utomo sebagaimana muncul dalam polemik yang dipersoalkan.

Dalam persidangan, jaksa secara langsung menanyakan identitas foto yang terdapat pada ijazah tersebut.

“Tadi di situ kan ada foto ya Saudara saksi, ya? Ada foto. Itu foto Saudara saksi atau foto Dumatno Budi Utomo?” tanya jaksa.

Jokowi kemudian menjawab dengan tegas bahwa foto tersebut adalah dirinya.

“Foto saya, Yang Mulia. Untuk apa dipasang fotonya Dumatno Budi Utomo,” ujarnya.

Jokowi juga menjelaskan bahwa dirinya mengikuti wisuda UGM pada 19 November 1985. Saat itu, terdapat 14 orang dari Fakultas Kehutanan yang mengikuti prosesi wisuda, termasuk dirinya.

Sementara itu, ijazah S1 miliknya diterbitkan UGM pada 6 November 1985 dan ditandatangani oleh rektor UGM yang menjabat saat itu.

5. Jokowi Akui Berkumis dan Berkacamata Saat Lulus

Dalam pemeriksaan, jaksa juga menggali penampilan Jokowi ketika menyelesaikan pendidikan sarjana pada 1985.

Pertanyaan tersebut berkaitan dengan foto yang tercantum dalam ijazahnya.

Jaksa menanyakan apakah Jokowi saat itu memiliki kumis dan menggunakan kacamata.

Jokowi membenarkan bahwa dirinya berkumis dan berkacamata ketika lulus dari Fakultas Kehutanan UGM.

“Berkumis dan menggunakan kacamata, Yang Mulia,” jawab Jokowi.

Ia kemudian menambahkan bahwa kumisnya saat itu masih tipis.

Jaksa sempat menanyakan apakah Jokowi membawa foto lama yang dapat digunakan untuk membandingkan penampilannya dengan foto pada ijazah. Namun, Jokowi menyatakan tidak membawa foto tersebut ke persidangan.

6. Sebut Tidak Ada Mahasiswa Lain Bernama Joko Widodo

Jokowi juga memberikan keterangan mengenai identitasnya selama menjalani pendidikan di Fakultas Kehutanan UGM.

Saat ditanya jaksa apakah terdapat mahasiswa lain dengan nama Joko Widodo di fakultas tersebut pada masa perkuliahannya, Jokowi menjawab tidak ada.

“Saudara Saksi, saya ingin menanyakan. Selama Saudara Saksi menjalankan perkuliahan di Universitas Gadjah Mada, apakah sepengetahuan saksi pada saat, pada saat itu atau pada masa itu ada mahasiswa lain dengan nama Joko Widodo selain Saudara Saksi di Fakultas Kehutanan?” tanya jaksa.

“Tidak ada, Yang Mulia,” jawab Jokowi.

Dalam kesempatan tersebut, Jokowi juga menyampaikan bahwa Roy Suryo tidak pernah meminta izin kepadanya untuk melakukan penelitian terkait ijazah tersebut.

Selain itu, ia menyebut tidak pernah ada pengajuan mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice dari Roy Suryo.

7. Akui Mulyono Merupakan Nama Masa Kecil

Persoalan nama juga menjadi salah satu hal yang ditanyakan dalam persidangan.

Baca Juga  Kasus Ijazah Jokowi Dihentikan, Polda Metro Jaya Terbitkan SP3 untuk Rismon Sianipar

Pengacara Roy Suryo, Refly Harun, sempat menanyakan apakah Jokowi memiliki nama lain selain Joko Widodo ketika menjalani aktivitas perkuliahan, termasuk saat mengikuti kegiatan kuliah kerja nyata (KKN).

Pertanyaan tersebut juga menyinggung sejumlah nama yang pernah dikaitkan dengan Jokowi, seperti Mulyono, Purwoko, dan Jack.

Jokowi membantah memiliki nama lain yang digunakan selama menjalani perkuliahan. Namun, ia mengakui bahwa Mulyono merupakan nama yang diberikan kepadanya ketika masih kecil.

“Tidak ada. Tapi memang Mulyono adalah nama kecil saya,” jawab Jokowi.

8. Keberatan Ijazah Diperiksa Ulang di Laboratorium Forensik

Dalam persidangan, Jokowi juga ditanya mengenai kesediaannya apabila ijazah asli yang ditunjukkan dalam persidangan kembali diperiksa di laboratorium forensik.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Jokowi menyatakan keberatan.

Ia beralasan bahwa dokumen ijazah miliknya telah melalui pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polri. Selain itu, ia menegaskan bahwa ijazah tersebut merupakan dokumen pribadi sehingga keberatan apabila harus dibawa dan diperiksa berulang kali.

“Saya keberatan, Yang Mulia. Karena ijazah saya sudah diuji di Labfor, Lab Forensik milik Polri. Ini adalah, sekarang ini ijazah itu adalah dokumen pribadi saya. Jadi, saya merasa keberatan kalau ijazah itu ditenteng-tenteng ke mana-mana,” jelasnya.

Pengacara juga menanyakan apakah dokumen fisik ijazah Jokowi sama dengan file ijazah digital yang pernah diunggah Dian Sandi melalui akun X.

Jokowi mengaku tidak memeriksa secara terperinci unggahan digital yang dimaksud.

“Saya tidak meneliti sampai sedetail itu, Yang Mulia,” ucapnya.

9. Jokowi Sebut IPK Saat Lulus UGM Sebesar 3,05

Hal lain yang menjadi perhatian dalam persidangan adalah nilai akademik Jokowi selama menempuh pendidikan di Fakultas Kehutanan UGM.

Pengacara Roy Suryo sempat mempertanyakan apakah Jokowi lulus dengan IPK 2,5.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Jokowi menyebut nilai IPK yang diingatnya ketika menyelesaikan pendidikan sarjana adalah 3,05.

“Seingat saya, IP saya 3,05,” jawab Jokowi.

Keterangan tersebut disampaikan ketika pengacara menyinggung informasi mengenai batas nilai kelulusan yang sebelumnya dijelaskan dalam persidangan.

10. Jokowi Jelaskan Alasan Baru Menunjukkan Ijazah di Persidangan

Salah satu pertanyaan yang cukup menjadi perhatian dalam persidangan adalah alasan Jokowi tidak langsung menunjukkan ijazahnya sejak awal munculnya polemik.

Pengacara Roy Suryo mempertanyakan mengapa Jokowi memilih penyelesaian melalui mekanisme restorative justice atau permintaan maaf, dibandingkan langsung memperlihatkan dokumen ijazah yang dipersoalkan.

Setelah mendapat kesempatan menjawab, Jokowi menjelaskan bahwa dirinya tidak yakin persoalan tersebut akan selesai apabila ijazah ditunjukkan dalam forum biasa.

Menurutnya, persoalan yang sudah berkembang luas membutuhkan penyelesaian melalui mekanisme resmi dan memiliki kedudukan hukum yang jelas.

“Karena saya tidak yakin kalau saya menunjukkan di dalam forum biasa ijazah saya itu kemudian persoalan selesai, kayak saya nggak yakin sehingga saya ingin persoalan ini diselesaikan lewat yang ruang sidang yang terhormat ini, Yang Mulia,” jawab Jokowi.

Melalui kesaksian tersebut, Jokowi berharap berbagai persoalan mengenai ijazah dan riwayat pendidikannya dapat diperiksa serta diselesaikan melalui proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan.

Persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik ini pun menjadi bagian dari proses pembuktian terhadap dakwaan yang ditujukan kepada Roy Suryo dan pihak lainnya. Seluruh tuduhan dan bantahan para pihak selanjutnya akan dinilai berdasarkan fakta serta alat bukti yang terungkap di persidangan.[*]