HeadlineNagariNewsPesisir SelatanSumbar

Suami di Pesisir Selatan Jadi Tersangka KDRT, Diduga Aniaya Istri Saat Bertengkar

×

Suami di Pesisir Selatan Jadi Tersangka KDRT, Diduga Aniaya Istri Saat Bertengkar

Sebarkan artikel ini

Pria berinisial F (38) di Kecamatan Lengayang, Pesisir Selatan, ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan istrinya atas dugaan kekerasan fisik.

FOTO ISTIMEWA

PESISIR SELATAN|KLIKGENZ.COM — Seorang pria berinisial F (38), warga Kambang Barat, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya.

F ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan oleh istrinya, V (34), terkait dugaan kekerasan fisik yang terjadi saat keduanya terlibat pertengkaran.

Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, Iptu AI Amar Faradyba, membenarkan penanganan perkara tersebut. Ia mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban.

“Benar, inisial F ditangkap atas laporan istrinya V, dalam KDRT,” kata AI Amar melalui Humas Polres Pessel, Kamis (24/9/2026).

Menurutnya, dugaan tindak kekerasan tersebut terjadi sekitar pukul 00.30 WIB di kediaman korban dan tersangka.

Baca Juga  Azral Mardin, Atlet Panahan Berkuda Asal Padang Pariaman Lolos ke Kejuaraan Dunia di Mongolia

Berdasarkan pemeriksaan awal, peristiwa tersebut bermula dari adu mulut antara korban dan suaminya. Pertengkaran kemudian semakin memanas hingga berujung pada dugaan kekerasan fisik terhadap korban.

Pertengkaran Dipicu Dugaan Perselingkuhan

Polisi menyebut pertengkaran antara pasangan suami istri tersebut diduga dipicu oleh tuduhan korban yang mencurigai suaminya melakukan perselingkuhan.

“Percekcokan dipicu oleh tuduhan korban yang menduga suaminya telah melakukan perselingkuhan. Pertengkaran yang kian memuncak tersebut kemudian berlanjut pada tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh pelaku terhadap istrinya,” jelasnya.

Laporan korban kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penanganan perkara, F ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan KDRT tersebut.

Baca Juga  Gaji ke-13 ASN 2026 Dipastikan Cair Usai Lebaran, Ini Jadwal dan Rinciannya

Atas perkara itu, F terancam dijerat dengan Pasal 5 huruf a juncto Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Saat ini, proses hukum terhadap F masih berjalan dan ditangani oleh kepolisian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Seluruh proses hukum terhadap terduga pelaku saat ini terus berjalan sesuai prosedur perundang-undangan yang berlaku,” ujar pihak kepolisian.

Polisi masih melanjutkan proses penyidikan untuk menangani perkara tersebut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.[*]