NewsPeristiwaSumbar

BNNP Sumbar Musnahkan 73,3 Kg Ganja, Dua Kasus Diungkap

Redaksi
×

BNNP Sumbar Musnahkan 73,3 Kg Ganja, Dua Kasus Diungkap

Sebarkan artikel ini

Puluhan kilogram ganja hasil dua pengungkapan di Pasaman, Agam, Padang dan Padang Panjang dimusnahkan BNNP Sumbar.

Foto: Istimewa BNNP Sumbar memusnahkan 73,3 kilogram ganja hasil pengungkapan dua kasus dugaan peredaran narkotika di sejumlah wilayah Sumatera Barat.

PADANG | KLIKGENZ.COM — Sebanyak 73.387,96 gram atau sekitar 73,3 kilogram ganja dimusnahkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat di Krematorium HBT Bukit Sentiong, Padang, Kamis (24/9/2026).

Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan dua kasus dugaan peredaran gelap narkotika yang dilakukan petugas di sejumlah wilayah Sumatera Barat.

Kepala BNNP Sumbar, Toton Rasyid, mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut menjadi bagian dari upaya memutus mata rantai peredaran narkotika sekaligus melindungi masyarakat.

“Kegiatan ini bukan sekadar seremoni pemusnahan barang bukti. Ini adalah bukti nyata bahwa negara hadir dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika,” ujar Toton dalam konferensi pers.

Kasus Pertama, Puluhan Kilogram Ganja dari Pasaman

Pengungkapan pertama dilakukan pada 6 September 2026 di Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman.

Petugas menghentikan sebuah mobil yang dikendarai tersangka berinisial MR dan AAZ. Dari kendaraan tersebut, petugas mengamankan sejumlah paket ganja.

Baca Juga  Semen Padang FC Gagal Menang, PSIS Samakan Skor di Menit Akhir

Pengembangan kemudian dilakukan hingga ke Kota Padang. Petugas menangkap TRAR di kawasan Kuranji yang disebut diduga berperan sebagai pengendali dalam kasus tersebut.

Dari perkara ini, total berat bersih barang bukti ganja mencapai 44.084,46 gram. Sebanyak 43.654,64 gram di antaranya dimusnahkan.

Kasus Kedua Terungkap dari Pengiriman Lintas Sumatera

Kasus kedua diungkap pada 15 September 2026. Penindakan berawal dari informasi mengenai dugaan pengiriman ganja dari Sumatera Utara menuju Sumatera Barat.

Petugas kemudian menyita ganja dari sebuah mobil yang dikendarai tersangka berinisial SW di kawasan Simpang Pasar Koto Baru, Kabupaten Agam. Dalam proses penindakan, pengemudi berinisial TO disebut sempat berupaya melarikan diri.

Petugas selanjutnya melakukan pengembangan hingga menangkap tersangka berinisial A di Padang Panjang.

Baca Juga  Banjir Bandang dan Longsor Terjang Tanah Datar, Ratusan Warga Mengungsi Butuh Bantuan Mendesak

Dalam pemeriksaan, A mengaku diperintahkan oleh seorang narapidana berinisial Solihin yang disebut berada di Lapas Kelas IIB Bukittinggi.

Total berat bersih ganja dalam kasus kedua mencapai 29.853,32 gram, dengan 29.733,32 gram di antaranya dimusnahkan.

BNNP Tekankan Kolaborasi

Toton menegaskan pengungkapan kedua kasus tersebut tidak terlepas dari sinergi antara aparat penegak hukum dan berbagai pihak.

Menurutnya, pemberantasan peredaran gelap narkotika membutuhkan keterlibatan bersama, tidak hanya dari aparat, tetapi juga masyarakat.

BNNP Sumbar mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat kolaborasi dalam mencegah sekaligus memberantas peredaran narkotika di Sumatera Barat.

Pemusnahan barang bukti ini menjadi salah satu tahapan dalam proses penanganan perkara narkotika yang telah diungkap oleh BNNP Sumbar. [*]