SUMBAR | KLIKGENZ.COM — Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Dr. Rahmat Bagja, S.H., LLM., turut hadir dalam rangkaian Lustrum XV Fakultas Hukum Universitas Andalas (FH Unand), Jumat (25/9/2026).
Dalam agenda tersebut, Rahmat Bagja dipercaya menjadi pembedah kelompok buku Hukum Tata Negara (HTN). Ia membedah lima buku karya dosen FH Unand yang menjadi bagian dari 56 buku yang diluncurkan dan dibahas dalam rangkaian Lustrum XV.
Keterlibatan Ketua Bawaslu RI dalam forum akademik tersebut menghadirkan perspektif kelembagaan penyelenggara pemilu terhadap perkembangan kajian Hukum Tata Negara.
Diskusi tidak hanya menempatkan hukum sebagai kajian akademik, tetapi juga membuka ruang untuk melihat bagaimana gagasan ketatanegaraan berhubungan dengan praktik penyelenggaraan negara dan kehidupan demokrasi di Indonesia.
Kegiatan tersebut turut menghadirkan Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., M.P.A., Guru Besar Hukum Tata Negara FH Unand sekaligus Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, sebagai keynote speaker.
Selain Rahmat Bagja, sejumlah akademisi hukum dari berbagai perguruan tinggi juga terlibat sebagai pembedah buku.
Prof. Dr. Kurnia Warman, S.H., M.Hum., Guru Besar Hukum Agraria FH Unand sekaligus Wakil Rektor III Unand, menjadi pembedah kelompok buku Hukum Administrasi Negara dan Hukum Internasional.
Sementara kelompok buku Hukum Perdata dibedah Prof. Dr. Hj. Efa Laela Fakhriah, S.H., M.H., Guru Besar Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran dan Ketua Asosiasi Hukum Acara Perdata.
Adapun kelompok buku Hukum Pidana menghadirkan Prof. Dr. Eva Achjani Zulfa, S.H., M.H., Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Forum tersebut menjadi ruang pertemuan antara kalangan akademisi, praktisi, dan lembaga negara dalam membahas perkembangan hukum dari berbagai perspektif.
Kehadiran Rahmat Bagja sekaligus memperlihatkan keterhubungan antara dunia akademik dan praktik kelembagaan negara, terutama dalam konteks penyelenggaraan pemilu dan pengawasan demokrasi.
Lustrum XV FH Unand juga menjadi momentum untuk memperluas jejaring akademik dan profesional di bidang hukum melalui pelibatan sejumlah tokoh dan akademisi dari berbagai institusi.
Dialog antara perguruan tinggi, praktisi hukum, dan lembaga negara dinilai menjadi bagian penting dalam memperkaya diskursus hukum tata negara serta memahami perkembangan demokrasi Indonesia. [*]











