Breaking NewsHeadlineNews

ASN Pekalongan Terobos Jalan Baru Dicor, Akui Salah dan Terancam Sanksi Disiplin

×

ASN Pekalongan Terobos Jalan Baru Dicor, Akui Salah dan Terancam Sanksi Disiplin

Sebarkan artikel ini

ASN di Pekalongan diperiksa setelah menerobos jalan yang baru selesai dicor. Ia mengakui kesalahan dan terancam mendapat sanksi disiplin.

foto istimewa

PEKALONGAN|KLIKGENZ.COM — Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan memanggil seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kedapatan menerobos ruas jalan yang baru selesai dicor di wilayah Watusalam-Karangdadap.

ASN tersebut telah menjalani pemeriksaan dan mengakui kesalahannya. Atas tindakan tersebut, yang bersangkutan kini terancam mendapat sanksi disiplin.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekalongan, Rusmani Budiharjo, mengatakan pemeriksaan terhadap ASN tersebut telah dilakukan.

Saat ini, tim penegak disiplin masih mempelajari kasus tersebut untuk menentukan jenis hukuman yang sesuai.

“Sudah dilakukan pemeriksaan. Kami masih merumuskan kira-kira hukuman disiplin yang pas untuk yang bersangkutan,” kata Rusmani saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (29/9/2026).

Menurut Rusmani, tindakan tersebut tidak hanya berkaitan dengan ketertiban berlalu lintas, tetapi juga menyangkut etika seorang ASN ketika berada di ruang publik.

Ketentuan mengenai kode etik ASN di lingkungan Pemkot Pekalongan, kata dia, telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Pekalongan Nomor 24 Tahun 2017.

Sementara itu, penanganan terhadap pelanggaran disiplin mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Rusmani mengatakan, ASN yang bersangkutan telah mengakui kesalahannya. Tim penegak disiplin juga menilai tindakan tersebut merupakan sebuah pelanggaran yang perlu ditindaklanjuti.

“Memang yang bersangkutan mengaku salah. Dan itu menurut kami dan tim juga yang bersangkutan bersalah, sehingga harus minta maaf dan kami jatuhkan hukuman disiplin,” ujarnya.

Baca Juga  Angin Kencang Terjang Boyolali, 24 Rumah dan Dua Tempat Ibadah Rusak

Ia menambahkan, salah satu pertimbangan dalam penanganan kasus tersebut adalah tindakan ASN yang dinilai dapat memberikan contoh kurang baik kepada masyarakat.

Setelah jenis hukuman ditentukan, Pemkot Pekalongan akan menerbitkan surat keputusan (SK) terkait sanksi disiplin tersebut.

“Nanti setelah kami rumuskan apa hukuman disiplin yang pas, kemudian kami berikan SK-nya,” kata Rusmani.

Kronologi ASN Terobos Jalan yang Baru Dicor

Berdasarkan hasil pemeriksaan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (28/9/2026) pagi.

Saat itu, ASN tersebut sedang dalam perjalanan menuju kantor menggunakan mobil. Ia melintasi ruas jalan Watusalam-Karangdadap yang tengah menjalani proses perbaikan.

Rusmani menjelaskan, sebelum mobil tersebut melintas, sudah ada sepeda motor yang melewati bagian jalan yang sedang dikerjakan.

Namun, untuk kendaraan roda empat, mobil yang dikendarai ASN tersebut tercatat sebagai kendaraan pertama yang menerobos area pengecoran.

“Kalau mobil, yang pertama yang bersangkutan. Tapi kalau sebelumnya sudah ada motor,” ujarnya.

Menurut Rusmani, bagian jalan yang dilewati kendaraan tersebut sebenarnya merupakan lapisan dasar dalam proses pengecoran.

Meski demikian, ia menegaskan tindakan menerobos area pengerjaan jalan tetap dinilai keliru.

“Tapi bagaimanapun itu menurut kami sesuatu yang keliru, sehingga yang bersangkutan harus minta maaf,” katanya.

Lokasi Proyek Sudah Dipasang Rambu

Kepala Pelaksana Proyek Pengecoran Jalan, Cecep Suherman, mengatakan lokasi pekerjaan sebenarnya telah dilengkapi berbagai rambu sebagai tanda bahwa ruas jalan tersebut sedang dikerjakan.

Baca Juga  Puluhan Makam Kuno Bermunculan Saat Waduk Gajah Mungkur Surut, Jadi Saksi Sejarah Wuryantoro

Menurutnya, garis polisi dan tanda pembatas juga telah dipasang untuk mencegah kendaraan melintas di atas area pengecoran.

“Kita sudah pakai rambu-rambu, garis polisi sudah dikasih semua. Volume lalu lintas banyak. Pas berangkat sekolah dan kerja akhirnya menimpa ke cor-coran. Salah satunya enggak sabar,” kata Cecep.

Cecep menilai pengguna jalan seharusnya mematuhi rambu dan pembatas yang telah dipasang, terlebih ketika permukaan jalan masih dalam proses pengerjaan.

Ia juga menilai ASN semestinya dapat memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dengan tidak menerobos area proyek.

Menurutnya, masyarakat yang hendak berangkat bekerja dan mendapati ruas jalan tersebut sedang ditutup dapat menggunakan jalur alternatif yang tersedia.

“Kalau semisal berangkat jam kerja dia buru-buru, ya naik motor pilih jalan yang lain. Karena memang ada jalan alternatif,” ujarnya.

Ia kembali menegaskan pentingnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.

“Harusnya ASN mencontohkan yang baik. Cor-coran masih basah, diportal, digaris polisi harus mencontohkan yang baik,” katanya.

Kasus ini selanjutnya masih dalam proses penanganan Pemkot Pekalongan. Jenis hukuman disiplin terhadap ASN tersebut akan ditetapkan setelah tim penegak disiplin menyelesaikan proses perumusan sanksi.[*]