JAKARTA|KLIKGENZ.COM – Polda Metro Jaya menangkap seorang asisten rumah tangga (ART) yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak laki-laki berusia 5 tahun di kawasan Matraman, Jakarta Timur. Penangkapan tersebut merupakan perkembangan terbaru dalam penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak yang sebelumnya dilaporkan oleh ibu korban.
Direktur Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA/PPO) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rita Wulandari Wibowo, membenarkan bahwa terduga pelaku telah ditangkap dan ditahan oleh kepolisian.
“Sudah kita lakukan upaya penahanan, penangkapan dan penahanan,” kata Rita kepada wartawan, Selasa (3/11/2026).
Rita menjelaskan, ART tersebut kini telah menjalani penahanan dan dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum. Pasal yang dikenakan meliputi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan/atau Undang-Undang Perlindungan Anak.
Selain memproses terduga pelaku, penyidik juga masih mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Penyelidikan turut diarahkan kepada seorang laki-laki yang diketahui sempat melakukan komunikasi melalui panggilan video dengan ART tersebut ketika dugaan pencabulan terjadi.
“Kita sedang kembangkan kepada orang yang menghubungi si ART ya, supaya dia mau mengirimkan konten dan lain-lain, itu yang sedang sekarang kita kembangkan,” jelas Rita.
Berawal dari Panggilan Video
Kasus dugaan pencabulan ini sebelumnya mencuat setelah ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Timur.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Made Budi, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak laki-laki berkebutuhan khusus berinisial DKA.
Pelapor diketahui merupakan ibu korban berinisial NS.
“Iya betul laporan sudah diterima oleh polres. Pelapor ibu korban berinisial NS dan korban anak laki-laki berkebutuhan khusus berinisial DKA,” kata Made Budi, Rabu (14/10).
Berdasarkan keterangan awal kepolisian, dugaan tindak pidana tersebut bermula ketika ART melakukan panggilan video dengan seorang laki-laki yang belum diketahui identitasnya.
Dalam komunikasi tersebut, anak yang diasuh oleh ART diduga turut dilibatkan dalam tindakan pelecehan seksual.
Made Budi mengungkapkan, laki-laki yang berkomunikasi dengan terlapor diduga menawarkan sejumlah uang agar ART bersedia melakukan perbuatan tersebut.
Polisi kini masih mendalami dugaan pemberian uang, komunikasi melalui panggilan video, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Pengembangan penyidikan diharapkan dapat mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa dan memastikan pertanggungjawaban hukum setiap pihak yang terbukti terlibat.
Kasus ini kembali menjadi perhatian terhadap pentingnya perlindungan anak, khususnya anak berkebutuhan khusus yang membutuhkan pengawasan dan pendampingan lebih intensif dari keluarga maupun lingkungan sekitarnya.[*]











