Breaking NewsHeadlineJakartaNasionalNews

Bareskrim Ungkap Penyadapan Ilegal Prabowo, Eks Kapolri Listyo Sigit Jadi Tersangka

×

Bareskrim Ungkap Penyadapan Ilegal Prabowo, Eks Kapolri Listyo Sigit Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini

Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto selama periode 2025–2026. Mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo bersama dua jenderal Polri lainnya ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan.

FOTO ISTIMEWA

JAKARTA|KLIKGENZ.COM – Bareskrim Polri mengungkap dugaan praktik penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama dua jenderal aktif lainnya. Kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan dari petugas yang mengetahui dugaan penyimpangan dalam penggunaan sistem penyadapan milik Polri.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Asep Safrudin mengatakan, dugaan penyadapan tersebut berlangsung sepanjang periode 2025 hingga 2026. Saat itu, Listyo Sigit masih menjabat sebagai Kapolri.

Dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (3/11/2026), Asep menjelaskan bahwa para tersangka diduga memerintahkan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon tanpa mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010.

“Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan-penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010,” kata Asep.

Menurut Asep, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam server LIMS (Lawful Interception Management System) tanpa melalui proses verifikasi sebagaimana mestinya.

Nomor-nomor tersebut kemudian disadap tanpa memiliki keterkaitan dengan proses penegakan hukum. Penyadapan juga disebut tidak didasarkan pada kepentingan penyelidikan maupun penyidikan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Diduga Perintahkan Penghapusan File Hasil Sadapan

Asep mengungkapkan, dugaan pelanggaran tidak berhenti pada praktik penyadapan tanpa prosedur. Pada Oktober 2026, para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan file hasil penyadapan yang tersimpan di komputer sistem LIMS.

Baca Juga  PSU Pilkada Pasaman, Bawaslu Pastikan Proses Pemungutan Suara Bersih dari Politik Uang

Peristiwa tersebut kemudian menjadi perhatian petugas yang mengetahui adanya dugaan penyimpangan dalam penggunaan sistem penyadapan tersebut.

Sebagai informasi, pada 1 Oktober 2026, Listyo Sigit diberhentikan dari jabatan Kapolri dan dilantik sebagai Kepala Kantor Staf Presiden (KSP). Posisi Kapolri kemudian dijabat Jenderal Suyudi Ario Seto melalui pelantikan di Istana.

Petugas yang mengetahui dugaan penyimpangan itu selanjutnya melaporkan perkara tersebut kepada kepolisian.

“Selanjutnya pelapor selaku petugas yang mengetahui hal tersebut membuat laporan polisi pada tanggal 30 Oktober tahun 2026,” ujar Asep.

Presiden Prabowo hingga Tokoh Politik Diduga Jadi Sasaran

Dalam pengungkapan perkara ini, Bareskrim juga membeberkan sejumlah pihak yang diduga menjadi sasaran penyadapan ilegal.

Nomor telepon yang diduga disadap tidak hanya berkaitan dengan Presiden Prabowo Subianto, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, tokoh media, tokoh organisasi masyarakat, aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.

Meski demikian, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian dugaan penyadapan tersebut, termasuk pihak-pihak yang terlibat dan penggunaan hasil penyadapan.

Dalam proses penyidikan, Bareskrim Polri telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga orang saksi ahli.

Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti itu meliputi 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk.

Baca Juga  Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp17 Ribu, Buyback Ikut Terkoreksi

Tiga Jenderal Polri Ditetapkan sebagai Tersangka

Dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo, Bareskrim Polri menetapkan tiga jenderal Polri sebagai tersangka.

Ketiganya yakni mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Kantor Staf Presiden (KSP), Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN), serta Widyaiswara Kepolisian Utama TK I Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso (EH).

Sementara itu, satu jenderal lainnya berinisial SU, yakni Irjen Slamet Uliandi, masih berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Bareskrim menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 258 KUHP dan atau Pasal 332 KUHP Ayat 1 dan 2, serta atau Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena dugaan penyadapan tersebut menyasar nomor telepon Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah tokoh penting lainnya. Penyidikan masih terus berjalan guna mengungkap motif, mekanisme, dan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan Polri.[*]