PADANG | KLIKGENZ.COM — Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Koperasi dan UKM akan melakukan pendataan terhadap pelaku usaha yang ada di Kota Padang mulai Juni 2026 mendatang. Pendataan tersebut menyasar berbagai jenis usaha seperti restoran, rumah makan, kafe, hingga toko.
Kegiatan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Padang, Teddy Antonius, mengatakan pendataan bertujuan memperoleh data pelaku usaha yang akurat sehingga program pembinaan dan dukungan pemerintah dapat diberikan secara tepat sasaran.
“Petugas kami yang berkunjung ke restoran, rumah makan, kafe, atau toko, jangan ragu untuk menyambutnya. Mereka bertugas dengan sopan, profesional, dan membawa identitas resmi. Kegiatan ini akan berlangsung mulai bulan Juni 2026,” ujar Teddy Antonius, Minggu (24/5/2026).
Dalam ketentuan tersebut, klasifikasi UMKM dibedakan berdasarkan modal usaha dan omzet penjualan tahunan.
Untuk usaha mikro, modal usaha maksimal Rp1 miliar dengan omzet tahunan maksimal Rp2 miliar. Sementara usaha kecil memiliki modal usaha di atas Rp1 miliar hingga Rp5 miliar dengan omzet Rp2 miliar sampai Rp15 miliar per tahun.
Sedangkan usaha menengah memiliki modal usaha Rp5 miliar hingga Rp10 miliar dengan omzet tahunan Rp15 miliar hingga Rp50 miliar per tahun.
Dinas Koperasi dan UKM Kota Padang juga menegaskan bahwa pelaku usaha dengan omzet maksimal Rp2 miliar per tahun secara otomatis akan menjadi binaan dinas guna mendapatkan dukungan pemberdayaan serta pengembangan usaha.
Pendataan ini diharapkan mampu memperkuat basis data UMKM di Kota Padang sekaligus mendukung peningkatan kualitas pembinaan, akses program bantuan, hingga pengembangan ekonomi kerakyatan di daerah. [*]





