NewsSumbar

Dorong Regulasi Baru, Gubernur Sumbar Usulkan Pengawasan Penyiaran Jangkau Media Sosial

Redaksi
×

Dorong Regulasi Baru, Gubernur Sumbar Usulkan Pengawasan Penyiaran Jangkau Media Sosial

Sebarkan artikel ini

Mahyeldi minta kewenangan KPI diperluas, seiring derasnya arus konten digital yang tak lagi terbatas pada televisi dan radio

PADANG | KLIKGENZ.COM – Wacana perluasan pengawasan penyiaran ke ranah digital kembali menguat. Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, mendorong agar regulasi penyiaran nasional segera beradaptasi dengan perkembangan teknologi, termasuk menjangkau konten di media sosial.

Usulan tersebut disampaikan Mahyeldi saat menghadiri pelantikan Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat periode 2026–2029 di Auditorium Gubernuran Padang, Senin (16/3/2026).

Menurutnya, transformasi digital telah mengubah pola distribusi informasi secara drastis. Konten kini tidak lagi didominasi televisi dan radio, melainkan bergeser ke platform media sosial yang jauh lebih cepat dan luas jangkauannya.

“Pengawasan penyiaran ke depan tidak bisa lagi terbatas pada televisi dan radio. Perlu dipikirkan bagaimana konten di media sosial juga masuk dalam kerangka penguatan regulasi,” tegas Mahyeldi.

Baca Juga  Tawuran Marak di Padang, Walikota Fadly Amran: Anak Di Bawah Umur Dilarang Keluyuran Setelah Tarawih

Ia menilai, keterbatasan kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan KPID yang saat ini masih merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, menjadi tantangan serius di tengah pesatnya ekosistem digital.

Karena itu, Mahyeldi mendorong adanya penyesuaian regulasi di tingkat nasional agar sistem pengawasan informasi publik tetap relevan dan mampu menjawab dinamika zaman.

Tak hanya itu, Pemerintah Provinsi Sumbar juga menyatakan kesiapan untuk mendukung penguatan pengawasan tersebut, termasuk melalui regulasi turunan di daerah seperti Peraturan Gubernur jika dibutuhkan.

Langkah ini dinilai penting sebagai upaya melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari paparan konten negatif sekaligus meningkatkan kualitas informasi di ruang digital.

Baca Juga  Update Korban Bencana Sumatera: Total Meninggal Dunia Mencapai 1.154 Jiwa

Dalam kesempatan yang sama, Mahyeldi turut melantik tujuh Komisioner KPID Sumbar periode 2026–2029 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 555-51-2026.

Sementara itu, Ketua KPI Pusat, Amin Shabana, menyambut positif usulan tersebut. Ia menilai komitmen pemerintah daerah menjadi kunci dalam memperkuat fungsi pengawasan penyiaran di tengah tantangan globalisasi informasi.

“Usulan ini akan kami diskusikan dengan pihak terkait. Sinergi pusat dan daerah sangat penting untuk menghadirkan siaran yang berkualitas dan berimbang,” ujarnya.

Dorongan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa arah kebijakan penyiaran nasional ke depan tidak hanya berfokus pada media konvensional, tetapi juga mulai menyasar ekosistem digital yang kian dominan dalam kehidupan masyarakat. [*]