HeadlineBreaking NewsNewsPadang PanjangSumbar

Dosen di Padang Panjang Diamankan BNNP Sumbar Terkait Peredaran 30 Kg Ganja

×

Dosen di Padang Panjang Diamankan BNNP Sumbar Terkait Peredaran 30 Kg Ganja

Sebarkan artikel ini

BNNP Sumbar mengamankan seorang dosen berinisial A yang diduga berperan sebagai perantara dalam peredaran 30 kilogram ganja.

foto istimewa

PADANG PANJANG|KLIKGENZ.COM — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat mengungkap keterlibatan seorang dosen salah satu perguruan tinggi di Padang Panjang dalam kasus peredaran narkotika jenis ganja seberat 30 kilogram.

Dosen berinisial A tersebut diamankan petugas BNNP Sumbar saat hendak menerima paket ganja yang dikirim dari Penyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, pada Selasa (15/9/2026).

Kepala BNNP Sumbar, Toton Rasyid, mengatakan A merupakan satu dari enam tersangka yang diamankan dalam dua kasus peredaran narkoba yang diungkap pihaknya. Dari dua perkara tersebut, petugas mengamankan barang bukti ganja dengan total berat lebih dari 73 kilogram.

“Tersangka berprofesi sebagai dosen salah satu perguruan tinggi di Padang Panjang. Dia lebih sebagai perantara,” kata Toton saat konferensi pers pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja di Krematorium Bukit Gado-gado, Kota Padang, Kamis (24/9/2026).

Menurut Toton, A menjalankan perannya sebagai perantara atas perintah seorang bandar narkoba berinisial S yang saat ini menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Bukittinggi.

Baca Juga  Tito Karnavian Pastikan Rehabilitasi Pascabencana Sumatera Dikawal Ketat hingga Desember

Pengungkapan kasus tersebut bermula ketika petugas melakukan interogasi terhadap tersangka SW. Dari pemeriksaan awal, SW mengaku akan mengantarkan paket ganja kepada A.

Informasi tersebut kemudian dikembangkan oleh tim BNNP Sumbar hingga petugas berhasil mengamankan A di dalam mobil Kijang Super KF 70 Short berwarna biru dengan nomor polisi BA 1967 CA.

Penangkapan dilakukan di kawasan SPBU Ganting, Padang Panjang.

“Dari interogasi awal, Pgl A mengaku disuruh oleh Pgl S yang saat ini berada di Lapas Kelas IIB Bukittinggi,” ujar Toton.

Diperintahkan Terima 30 Paket Ganja

Toton menjelaskan, A diperintahkan S untuk menerima 30 paket ganja kering yang dikirim dari wilayah Penyabungan, Mandailing Natal.

S disebut merupakan tangkapan BNNP Sumbar pada 2025 dalam perkara tindak pidana narkotika jenis ganja kering.

Dalam menjalankan perannya sebagai perantara, A disebut dijanjikan mendapatkan bagian sebanyak 2 kilogram dari total 30 kilogram ganja yang akan dikirim tersebut.

Baca Juga  Padang Pariaman Jalin Kerjasama dengan Pekanbaru Tentang Pengembangan Potensi Daerah

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan dan informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh petugas BNNP Sumbar.

Selain mengungkap jaringan tersebut, BNNP Sumbar juga mengungkap informasi mengenai perbedaan harga ganja antara daerah asal dan Sumatera Barat.

Toton menyebut harga ganja di wilayah Penyabungan berkisar Rp300 ribu hingga Rp400 ribu per kilogram. Setelah masuk ke Sumatera Barat, harga ganja disebut dapat mencapai sekitar Rp1,3 juta per kilogram.

Menurut Toton, petugas sebelumnya telah melakukan pengembangan terhadap jaringan tersebut. Saat berada di SPBU Ganting, petugas kemudian meminta S menghubungi A.

A yang saat itu berada di lokasi akhirnya keluar dan diamankan oleh petugas.

Pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari dua perkara narkoba yang diungkap BNNP Sumbar sepanjang September 2026. Dalam dua kasus itu, enam tersangka diamankan dengan total barang bukti sekitar 73 kilogram ganja.[*]