Tanah Datar

Jika Tak Ada Karcis, Parkir Gratis di Tanah Datar!

Redaksi KlikGenZ
×

Jika Tak Ada Karcis, Parkir Gratis di Tanah Datar!

Sebarkan artikel ini

KLIKGENZ.Com – Dinas Perhubungan Kabupaten Tanah Datar mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu meminta karcis parkir resmi saat memarkirkan kendaraan di lokasi parkir.

Setiap petugas parkir wajib memberikan karcis parkir resmi. Apabila tidak diberikan karcis, maka pengguna parkir berhak untuk tidak membayar (GRATIS).

Dasar Hukum:
• Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
• Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023
• Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 1 Tahun 2024
• Keputusan Bupati Tanah Datar Nomor 100.3.3.2/ 305 /Dishub-2023 tentang Penetapan Lokasi Parkir.

Baca Juga  Bupati Tanah Datar Sidak Istano Basa Pagaruyuang, Kunjungan Wisatawan Tembus 10.500 Orang

“Mari bersama wujudkan pelayanan parkir yang tertib, transparan, dan bebas pungutan liar!,” begitu imbauan Dinas Perhubungan Tanah Datar. (*/red)