HeadlineNasionalNews

Kebijakan Terbaru BGN: Dapur SPPG Dilarang Gunakan Gas Melon dan Beras SPHP!

Redaksi KlikGenZ
×

Kebijakan Terbaru BGN: Dapur SPPG Dilarang Gunakan Gas Melon dan Beras SPHP!

Sebarkan artikel ini

KLIKGENZ.Com – Badan Gizi Nasional (BGN) menerbitkan aturan baru yang melarang seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menggunakan barang-barang bersubsidi pemerintah dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kebijakan tersebut diterapkan untuk memastikan bantuan subsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang menjadi sasaran program pemerintah.

Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Kepala BGN Nomor 13 Tahun 2026 tentang Penggunaan Barang Bersubsidi dalam Program MBG. Melalui aturan tersebut, seluruh SPPG diminta tidak memanfaatkan berbagai komoditas yang memperoleh subsidi dari pemerintah sebagai bahan pendukung operasional maupun penyediaan makanan dalam program MBG.

Dalam ketentuan tersebut, BGN secara tegas menyebut beberapa jenis barang bersubsidi yang dilarang digunakan. Di antaranya adalah LPG tabung 3 kilogram, beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), Minyakita, pupuk bersubsidi, hingga berbagai bentuk subsidi pemerintah lainnya yang memang diperuntukkan bagi rumah tangga dan kelompok masyarakat tertentu.

Baca Juga  ASN di Pasaman Barat Ditangkap dalam Kasus Dugaan Pencabulan Sejumlah Anak

Menurut Kepala BGN, Sudaryono, program MBG telah memperoleh alokasi anggaran tersendiri dari negara sehingga seluruh kebutuhan operasionalnya harus dipenuhi menggunakan barang dan bahan yang dibeli secara komersial. Dengan demikian, penggunaan barang bersubsidi dinilai tidak sesuai dengan tujuan pemberian subsidi yang selama ini ditujukan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah.

Selain menjaga ketepatan sasaran subsidi, kebijakan ini juga diharapkan dapat mencegah potensi penyalahgunaan distribusi barang bersubsidi. BGN menilai apabila SPPG menggunakan produk yang telah disubsidi pemerintah, dikhawatirkan akan mengurangi ketersediaan barang bagi masyarakat yang benar-benar berhak menerimanya.

BGN meminta seluruh penyelenggara Program MBG mematuhi aturan tersebut dalam setiap tahapan pelaksanaan, mulai dari pengadaan bahan baku hingga operasional dapur. Pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan ini juga akan dilakukan bersama kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan tidak ada penyimpangan di lapangan.

Baca Juga  Foto-foto Pulau Sumatera Berguncang Dipajang di Halaman Istano Basa Pagaruyung

Program Makan Bergizi Gratis sendiri merupakan salah satu program prioritas pemerintah yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, terutama bagi peserta didik, ibu hamil, ibu menyusui, serta kelompok rentan lainnya. Karena menggunakan dana negara dalam jumlah besar, pemerintah menekankan pentingnya tata kelola anggaran yang transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Melalui kebijakan terbaru ini, BGN berharap pelaksanaan Program MBG tetap berjalan optimal tanpa mengganggu distribusi barang bersubsidi di tengah masyarakat. Dengan pemisahan yang jelas antara anggaran program dan skema subsidi pemerintah, manfaat keduanya diharapkan dapat dirasakan secara tepat sasaran oleh kelompok yang memang menjadi penerima manfaat masing-masing. (*)