KLIKGENZ.Com – Kepolisian mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar fasilitas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Ciputat 07, Tangerang Selatan.
Tiga tersangka berinisial TRS alias C, DC alias O, dan GZ alias E telah ditangkap, sementara satu pelaku berinisial H masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolsek Ciputat Timur, Komisaris Polisi (Kompol) Bambang Askar Sodiq, mengatakan pengungkapan kasus dilakukan oleh Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Ciputat Timur. “Alhamdulillah, Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Dapur SPPG Ciputat. Tiga orang pelaku telah kami amankan, sedangkan satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” ujarnya, Rabu (29/07/26).
Pencurian terjadi di Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Ciputat 07, Gang Akoh Eng, Jalan R.E. Martadinata, Kecamatan Ciputat, pada 8 Juli 2026. Dapur tersebut dibobol saat bersiap beroperasi mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Para pelaku diduga memanfaatkan akses yang dimiliki tersangka C sebagai petugas keamanan. Barang yang dicuri antara lain 1.700 ompreng berbahan stainless steel, dua kompor gas, blender, printer, generator set (genset), perangkat Closed Circuit Television (CCTV), serta kunci gerbang dan ruangan.
Menurut Bambang, ompreng hasil curian dijual kepada pengepul barang rongsokan untuk dilebur. “Dia jual ke pengepul rongsokan dan dilebur. Kan itu (bahannya) stainless, duitnya dipakai beli narkoba,” ungkapnya.
Hasil tes urine menunjukkan C positif mengonsumsi amphetamine dan methamphetamine. Kepada penyidik, tersangka juga mengakui telah menggunakan narkoba beberapa hari sebelum ditangkap.
Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan penyelidikan yang mengarah kepada C. Setelah sempat menyangkal, C akhirnya mengakui melakukan pencurian bersama DC, GZ, dan H.
Saat ini ketiga tersangka ditahan di Polsek Ciputat Timur, sedangkan H masih diburu. Para tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun. (*)











