Breaking NewsNagariNewsPadang PariamanSumbar

Buruh Harian Lepas Ditangkap Polisi karena Diduga Simpan Sabu di Padang Pariaman

×

Buruh Harian Lepas Ditangkap Polisi karena Diduga Simpan Sabu di Padang Pariaman

Sebarkan artikel ini

Polisi menyita paket diduga sabu, alat hisap, ponsel dan uang tunai dari buruh harian lepas di Nagari Malai III Koto.

foto istimewa

PADANG PARIAMAN|KLIKGENZ.COM — Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pariaman menangkap seorang buruh harian lepas berinisial Taupit alias Dafit (36) karena diduga memiliki narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan di Dusun Durian Tuga, Nagari Malai III Koto, Kecamatan Sungai Geringging, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.

Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungan tempat tinggal mereka.

Berbekal informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga mendatangi sebuah rumah yang diketahui merupakan kediaman salah satu kerabat tersangka.

Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Polisi Sita Paket Diduga Sabu dan Peralatan Hisap

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari meja dapur.

Barang bukti yang disita antara lain satu kotak rokok yang berisi tiga plastik klip bening diduga sabu, dua plastik klip kosong, dua kaca pirek, serta sebuah alat hisap atau bong.

Selain itu, petugas turut menyita dua unit telepon seluler dan uang tunai sebesar Rp945.000.

Baca Juga  Tambang Emas Ilegal Disorot DPR, Transaksi Gelap Nyaris Rp1.000 Triliun Terungkap

Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Penangkapan dan proses penyitaan barang bukti tersebut disaksikan oleh Wali Korong setempat, May Loov Stori, serta seorang warga bernama Syapirman.

Di hadapan petugas dan para saksi, tersangka disebut mengakui bahwa barang bukti yang diamankan tersebut merupakan miliknya.

Polisi Kejar Pemasok Sabu Berinisial VIO

Dari hasil pemeriksaan awal di tempat kejadian perkara (TKP), Dafit mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pemasok berinisial VIO.

Pemasok yang disebut dalam pemeriksaan tersebut kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Polisi menduga transaksi narkotika dilakukan menggunakan pola yang menyulitkan aparat untuk melacak hubungan langsung antara pembeli dan pemasok.

Dafit mengaku membeli paket sabu seberat sekitar 2,5 gram dengan harga Rp2 juta.

Transaksi tersebut dilakukan secara tunai dengan sistem utang atau cash bon pada Senin (7/9/2026).

Dalam transaksi itu, tersangka mengaku tidak bertemu langsung dengan pemasok.

Nomor Pemasok Sudah Tidak Aktif

Petugas kemudian berupaya melakukan pelacakan terhadap nomor telepon yang diduga digunakan VIO.

Namun, saat dilakukan pengecekan, nomor tersebut sudah tidak aktif.

Baca Juga  Komisi II DPR Terima Pagu Indikatif RAPBN 2027 KPU, Minta Rincian Alokasi Anggaran Segera Disampaikan

Kondisi tersebut membuat polisi masih harus melakukan pendalaman untuk mengungkap keberadaan VIO sekaligus menelusuri jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Polisi juga masih mendalami asal-usul barang serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Tersangka Diamankan di Mapolres Pariaman

Kasatresnarkoba Polres Pariaman IPTU Darmawan membenarkan penangkapan tersebut.

Ia mengatakan tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pariaman untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, Dafit dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023.

Kasus tersebut masih dalam proses penyidikan. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mencari pemasok yang disebut tersangka serta mengungkap kemungkinan jaringan peredaran narkotika lainnya di wilayah Padang Pariaman.

Penangkapan ini sekaligus menunjukkan bahwa peredaran narkotika masih menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian, termasuk di kawasan pedesaan dan wilayah nagari.[*]