Breaking NewsHeadlineJakartaNewsSelebriti

Dewan Pers Nyatakan Forum Keadilan TV Langgar Kode Etik, Dinilai Memuat Fitnah terhadap Gus Ipul

×

Dewan Pers Nyatakan Forum Keadilan TV Langgar Kode Etik, Dinilai Memuat Fitnah terhadap Gus Ipul

Sebarkan artikel ini

Dewan Pers menilai siniar Madilog di kanal Forum Keadilan TV melanggar tiga pasal Kode Etik Jurnalistik dan mewajibkan media tersebut memberikan hak jawab serta menyampaikan permintaan maaf.

foto istimewa

JAKARTA | KLIKGENZ.COM — Dewan Pers menyatakan tayangan siniar Madilog di kanal YouTube Forum Keadilan TV melanggar Kode Etik Jurnalistik karena memuat tuduhan terkait dugaan praktik suap dalam Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) yang dinilai tidak didukung bukti memadai. Dewan Pers juga menilai tayangan tersebut mengandung unsur fitnah karena menyebarkan tuduhan negatif terhadap pihak pengadu tanpa dasar yang cukup.

Penilaian tersebut tertuang dalam Risalah Penyelesaian Nomor 25/Risalah-DP/X/2026 tertanggal 15 Oktober 2026. Risalah itu diterbitkan setelah Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengadukan tayangan tersebut melalui kuasa hukumnya.

Dalam risalah penyelesaian itu, Dewan Pers menyatakan Forum Keadilan TV tidak menunjukkan bukti-bukti memadai untuk mendukung tuduhan mengenai keterlibatan Gus Ipul dalam praktik suap di Muktamar NU.

Kuasa hukum Gus Ipul, Anom Surya Putra, mengatakan penilaian Dewan Pers menjadi penegasan bahwa tuduhan serius yang disampaikan melalui tayangan tersebut tidak didukung bukti yang memadai.

“Putusan Dewan Pers ini sangat jelas. Tuduhan yang disampaikan melalui siniar tersebut tidak didukung bukti memadai. Bahkan Dewan Pers secara tegas menilai tayangan itu sebagai fitnah karena menyiarkan tuduhan tanpa dasar,” kata Anom dalam keterangan tertulis, Kamis (15/10/2026).

Menurut Anom, penyampaian tuduhan yang dapat memengaruhi reputasi seseorang harus dilakukan secara bertanggung jawab, terutama ketika menyangkut tokoh publik, tokoh agama, dan pimpinan organisasi.

Ia menegaskan bahwa tuduhan tidak dapat dianggap sebagai kebenaran hanya karena disampaikan berulang kali di ruang publik. Setiap pihak yang menyampaikan tuduhan, kata dia, harus mampu mempertanggungjawabkan pernyataannya dengan bukti yang dapat diuji.

Baca Juga  Kakorlantas Polri dan Menhub Tinjau Pelabuhan Gilimanuk, Pastikan Kesiapan Angkutan Nataru 2025–2026

Dewan Pers Temukan Pelanggaran Prinsip Keberimbangan

Koordinator tim kuasa hukum Gus Ipul, Syamsul Huda Yudha, menyebut Dewan Pers juga menemukan pelanggaran terhadap prinsip keberimbangan dalam tayangan tersebut.

Menurutnya, Gus Ipul tidak diberikan kesempatan yang setara untuk menyampaikan klarifikasi sebelum tuduhan disiarkan kepada publik. Padahal, upaya meminta keterangan dari pihak yang menjadi objek pemberitaan merupakan bagian penting dari praktik jurnalistik yang bertanggung jawab.

Dewan Pers kemudian mewajibkan Forum Keadilan TV menghapus sebagian konten yang dipersoalkan, memberikan hak jawab secara proporsional, serta menyampaikan permintaan maaf kepada pengadu dan masyarakat.

Yudha menilai keputusan tersebut menjadi pengingat bagi media agar menjalankan kebebasan pers dengan tetap memperhatikan etika jurnalistik dan tanggung jawab terhadap informasi yang disampaikan.

“Kebebasan pers tidak boleh dipisahkan dari tanggung jawab. Kritik tentu boleh, tetapi fitnah tidak boleh mendapatkan tempat dalam kerja jurnalistik,” ujarnya.

Forum Keadilan TV Dinilai Melanggar Tiga Pasal Kode Etik Jurnalistik

Dalam risalah yang ditandatangani Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat, Forum Keadilan TV dinyatakan melanggar tiga ketentuan dalam Kode Etik Jurnalistik.

Pertama, Pasal 1, yang mengatur kewajiban wartawan untuk bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Dalam perkara ini, Dewan Pers menilai tayangan tersebut tidak memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan karena pihak yang dituduh tidak memperoleh kesempatan memadai untuk memberikan klarifikasi.

Kedua, Pasal 3, yang mewajibkan wartawan menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah. Dewan Pers menilai Forum Keadilan TV tidak melakukan uji informasi secara memadai dan mengabaikan prinsip praduga tak bersalah.

Baca Juga  Arisal Aziz Mundur dari Ketua DPW PAN Sumbar, Kecewa 19 Usulan Ketua dan Sekretaris DPD Ditolak DPP

Ketiga, Pasal 4, yang melarang wartawan membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul. Dewan Pers secara tegas menilai tayangan yang diadukan mengandung unsur fitnah karena menyebarkan tuduhan negatif terhadap pengadu tanpa dasar yang memadai.

Penilaian tersebut menegaskan pentingnya proses verifikasi, keberimbangan, dan pemberian ruang klarifikasi dalam penyajian informasi kepada masyarakat, khususnya ketika pemberitaan menyangkut dugaan tindak pidana atau tuduhan serius terhadap seseorang.

Gus Ipul Adukan Tayangan Madilog

Sebelumnya, Gus Ipul melalui kuasa hukumnya mengadukan tayangan siniar Madilog di kanal YouTube Forum Keadilan TV kepada Dewan Pers. Tayangan yang dipersoalkan adalah edisi 12 dan 22 September 2026 yang menghadirkan Khalilur R. Abdullah Sahlawiy, yang dikenal dengan sapaan Lilur.

Dalam tayangan tersebut, muncul tuduhan mengenai dugaan rangkaian praktik suap dalam Muktamar NU ke-35 serta dugaan aliran dana korupsi di arena muktamar.

Gus Ipul kemudian menempuh mekanisme pengaduan melalui Dewan Pers untuk mempersoalkan penyampaian tuduhan tersebut. Setelah melakukan penanganan pengaduan, Dewan Pers menerbitkan risalah penyelesaian yang menyatakan adanya pelanggaran Kode Etik Jurnalistik.

Keputusan itu sekaligus menjadi pengingat bahwa penyampaian informasi kepada publik perlu didasarkan pada verifikasi dan bukti yang memadai. Kebebasan pers tetap harus berjalan seiring dengan prinsip akurasi, keberimbangan, praduga tak bersalah, serta perlindungan terhadap pihak yang menjadi objek pemberitaan.[*]