News, Agam  

DPRD Agam Dengarkan Jawaban Bupati soal Pencabutan Perda BUMNag

Bupati Agam Benni Warlis menegaskan pencabutan Perda BUMNag dilakukan demi menyesuaikan regulasi dengan PP Nomor 11 Tahun 2021.

AGAM | KLIKGENZ.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Agam menggelar Rapat Paripurna dengan agenda mendengarkan jawaban Bupati Agam terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Badan Usaha Milik Nagari (BUMNag), Selasa (26/5/2026).

Rapat yang berlangsung di Aula Utama DPRD Agam itu dipimpin Wakil Ketua DPRD Agam, Henrizal. Hadir dalam kesempatan tersebut Bupati Agam, Benni Warlis, unsur Forkopimda, para asisten, 27 anggota DPRD Agam, serta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Agam.

Dalam pemaparannya, Benni Warlis menegaskan bahwa pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2018 bukanlah langkah kemunduran, melainkan bentuk penyesuaian terhadap regulasi yang lebih tinggi, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa.

Baca Juga  Musrenbang Agam 2027 Fokus Pemulihan Infrastruktur Pascabencana, Butuh Rp5 Triliun

Menurutnya, regulasi pusat tersebut telah mengubah status hukum BUMNag menjadi badan hukum, sehingga perda lama dinilai tidak lagi relevan dengan ketentuan terbaru.

“Perubahan substansi ini berdampak luas terhadap kelembagaan, tata kelola, serta hubungan hukum, yang mana Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang pengelolaan Badan Usaha Milik Nagari tidak lagi sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi,” ujar Benni Warlis dalam rapat paripurna.

Bupati Agam juga memastikan bahwa proses pencabutan perda tidak akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), karena penyusunannya dilakukan tanpa melibatkan pihak ketiga.

Baca Juga  Kades Bojakan Paulus Ngauk Berharap Bupati Mentawai Wujudkan Akses Jalan Darat Sotboyak–Bojakan

Selain itu, ia menepis kekhawatiran terkait terganggunya operasional BUMNag yang saat ini sedang berjalan. Menurutnya, proses transisi hukum tidak akan mengintervensi aktivitas ekonomi di tingkat nagari.

Dengan penyampaian jawaban tersebut, pembahasan Ranperda tentang pencabutan Perda BUMNag diharapkan dapat berlanjut ke tahap berikutnya demi memperkuat kepastian hukum dan mendukung kemajuan ekonomi masyarakat nagari di Kabupaten Agam. [*]