SOLOK SELATAN|KLIKGENZ.COM – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar), menangkap dua tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyebabkan seorang perempuan lanjut usia (lansia) meninggal dunia di Sungai Ipuh, Nagari Persiapan Balun Pakan Rabaa Tangah, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh.
Kedua tersangka masing-masing bernama Firdaus (42), alias Dopil, dan Gusri (38), alias Agus. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda setelah sempat melarikan diri usai kejadian yang menewaskan Marnunis (61) pada Minggu, 27 September 2026.
Kapolres Solok Selatan AKBP Andreanaldo Ademi, didampingi Kasat Reskrim AKP Muhammad Yogie Biantoro, menjelaskan bahwa penangkapan kedua tersangka dilakukan setelah polisi melakukan pengejaran selama sekitar tiga pekan.
Agus lebih dahulu diamankan pada 2 Oktober 2026 di Jorong Anau, Kecamatan Lembang Jaya, Kabupaten Solok. Sementara itu, Dopil ditangkap di Depok, Jawa Barat, pada 22 Oktober 2026.
“Kedua tersangka ditangkap di lokasi berbeda. Agus lebih dahulu diamankan pada 2 Oktober 2026 di Jorong Anau, Kecamatan Lembang Jaya, Kabupaten Solok. Sementara Dopil ditangkap di Depok, Jawa Barat, pada 22 Oktober 2026,” ungkap Andreanaldo dalam konferensi pers, Selasa (27/10/2026).
Pelaku Diduga Masuk Rumah Korban Dini Hari
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, peristiwa pencurian yang berujung kematian korban terjadi sekitar pukul 02.00 WIB. Kedua tersangka diduga mendatangi rumah Marnunis untuk melakukan pencurian.
Mereka diduga masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel pintu belakang menggunakan linggis. Saat itu, korban sedang tidur hingga akhirnya terbangun setelah mendengar suara orang masuk ke rumah.
Korban yang menyadari keberadaan pelaku kemudian terkejut. Dalam situasi tersebut, Dopil diduga memukul kepala korban menggunakan linggis hingga menyebabkan korban mengalami luka fatal.
“Setelah dilakukan autopsi, bagian kepala korban mengalami retak akibat hantaman benda tumpul,” terang Andreanaldo.
Setelah korban tidak berdaya, kedua tersangka diduga mengacak-acak isi rumah untuk mencari barang berharga. Mereka juga mengambil perhiasan emas yang dikenakan korban sebelum meninggalkan lokasi kejadian.
Peristiwa tersebut baru diketahui warga pada Minggu pagi. Warga mulai curiga karena korban tidak kunjung keluar rumah seperti biasanya.
Kerugian Ditaksir Rp141 Juta
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp141 juta. Polisi juga mengungkap bahwa perhiasan emas seberat 13,8 gram yang diduga dicuri dari korban telah dijual oleh tersangka seharga Rp31,5 juta.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengetahui bahwa kedua tersangka merupakan residivis atau pernah terlibat dalam tindak pidana sebelumnya.
Penyidik menyebut faktor ekonomi dan kebiasaan melakukan pencurian menjadi bagian dari motif yang melatarbelakangi dugaan tindak pidana tersebut.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi terus menangani perkara tersebut berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh.
Terancam Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 459 dan Pasal 458 KUHP sebagaimana disampaikan dalam konferensi pers. Keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres Solok Selatan menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menegakkan hukum terhadap tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
“Penanganan perkara ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang,” ujarnya.
Polisi mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap potensi tindak kriminalitas di lingkungan tempat tinggal serta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.[*]











