PADANG|KLIKGENZ.COM – Wali Kota Padang, Fadly Amran, mengukuhkan Irwan Basir Datuak Rajo Alam sebagai Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Kota Padang periode 2026–2031. Pengukuhan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat peran lembaga adat dalam menjaga kelestarian nilai-nilai budaya Minangkabau sekaligus mendukung pembangunan daerah.
Pengukuhan dan pelantikan pengurus LKAAM Kota Padang tersebut berlangsung di Auditorium Universitas Baiturrahmah, Senin (26/10/2026). Prosesi pelantikan jajaran pengurus dipimpin langsung oleh Ketua LKAAM Provinsi Sumatera Barat, Fauzi Bahar Datuak Sati.
Kegiatan itu turut dihadiri Staf Ahli Gubernur Sumatera Barat Bidang Hukum, Politik, dan Pemerintahan Jasman Rizal, Sekretaris Daerah Kota Padang Raju Minropa, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).
Hadir pula pengurus Kerapatan Adat Nagari (KAN) se-Kota Padang, Bundo Kanduang, tokoh adat, dan sejumlah tokoh masyarakat.
Fadly Amran Dorong LKAAM Perkuat Sinergi Pembangunan
Dalam sambutannya, Fadly Amran menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh pengurus LKAAM Kota Padang yang baru dilantik. Ia berharap kepengurusan baru dapat memperkuat kebersamaan, menjalankan program kerja secara optimal, serta meningkatkan kontribusi lembaga adat dalam pembangunan Kota Padang.
Menurut Fadly, LKAAM memiliki peran strategis dalam menjaga identitas budaya Minangkabau di tengah perkembangan perkotaan. Karena itu, keberadaan lembaga adat perlu terus diperkuat melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah dan seluruh elemen masyarakat.
Ia juga mendorong agar program kerja LKAAM selaras dengan visi dan misi Pemerintah Kota Padang, khususnya melalui Program Unggulan (Progul) Sinergi Nagari.
Sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan adat dan budaya, Pemko Padang telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau.
Fadly menilai regulasi tersebut dapat menjadi landasan bagi pemerintah daerah dan lembaga adat untuk bergerak bersama dalam menjaga warisan budaya sekaligus mendorong kemajuan daerah.
“Kami berharap program-program LKAAM dapat memberdayakan seluruh potensi yang ada, mulai dari unsur kerapatan adat, tokoh adat, alim ulama, cadiak pandai, Bundo Kanduang, hingga para pemangku kepentingan lainnya di Kota Padang,” ujar Fadly.
Ia menegaskan, Pemko Padang siap membangun kerja sama dengan LKAAM agar pelaksanaan kebijakan penguatan adat dan pelestarian budaya dapat berjalan secara berkelanjutan.
“Melalui implementasi Perda ini, kami siap bersinergi dan berkolaborasi dengan LKAAM Kota Padang untuk bersama-sama membangun Kota Padang,” tegasnya.
Irwan Basir Siap Sinergikan Program LKAAM dengan Pemko Padang
Sementara itu, Ketua LKAAM Kota Padang yang baru dikukuhkan, Irwan Basir Datuak Rajo Alam, menyatakan kesiapan seluruh pengurus untuk menjalankan amanah organisasi dan memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah.
Ia meminta setiap pengurus segera mengambil peran sesuai tugas dan tanggung jawab masing-masing. Menurutnya, pelantikan tersebut harus menjadi awal bagi penguatan kinerja organisasi, bukan sekadar agenda seremonial.
Irwan Basir juga menegaskan komitmen LKAAM untuk berkontribusi dalam pembangunan Kota Padang tanpa mengesampingkan pelestarian adat dan budaya Minangkabau.
Ia menilai kesamaan pandangan antara lembaga adat dan pemerintah daerah menjadi faktor penting agar program pembangunan dapat berjalan searah dengan nilai-nilai kearifan lokal.
“Ke depan, kita bersama-sama perlu membangun kesamaan pandangan terhadap program pembangunan Kota Padang saat ini, serta menyinergikan program-program unggulan Pemerintah Kota Padang dengan program kerja LKAAM Kota Padang,” tutur Irwan Basir.
Dengan kepengurusan LKAAM Kota Padang periode 2026–2031, diharapkan hubungan antara pemerintah daerah, tokoh adat, alim ulama, cadiak pandai, dan masyarakat semakin kuat. Sinergi tersebut diharapkan mampu menjaga kelestarian budaya Minangkabau sekaligus mendukung pembangunan Kota Padang yang berakar pada nilai-nilai adat dan kearifan lokal.[*]











