HeadlineNews

Judol dan Pinjol Picu Lonjakan Perceraian di Surabaya, Rata-rata 30 Kasus Masuk Setiap Hari

Redaksi
×

Judol dan Pinjol Picu Lonjakan Perceraian di Surabaya, Rata-rata 30 Kasus Masuk Setiap Hari

Sebarkan artikel ini

Masalah ekonomi akibat judi online dan pinjaman online menjadi pemicu utama perceraian di Pengadilan Agama Surabaya sepanjang awal 2026.

Foto ilustrasi AI

SURABAYA | KLIKGENZ.COM – Fenomena judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) kini tidak hanya berdampak pada masalah ekonomi rumah tangga, tetapi juga memicu meningkatnya angka perceraian.

Data dari Pengadilan Agama Surabaya, Jawa Timur, menunjukkan mayoritas gugatan cerai yang masuk dipicu oleh persoalan ekonomi yang berkaitan dengan judi online dan pinjaman daring.

Humas Pengadilan Agama Surabaya, Abdul Mustofa, mengatakan masalah ekonomi menjadi alasan paling dominan dalam perkara perceraian saat ini.

“Yang paling dominan sekarang memang ekonomi. Banyak yang habis karena judol, kemudian pinjol, lalu mereka meninggalkan pasangan dan tidak lagi memberikan nafkah,” kata Abdul Mustofa, Kamis (12/3/2026).

Menurutnya, karakter masyarakat perkotaan juga memengaruhi keputusan pasangan untuk mengakhiri pernikahan. Warga kota dinilai lebih realistis dalam memandang kehidupan rumah tangga.

Baca Juga  Tambang Emas Ilegal Disorot DPR, Transaksi Gelap Nyaris Rp1.000 Triliun Terungkap

Ia mencontohkan, di Surabaya, pasangan biasanya tidak bertahan lama jika kebutuhan ekonomi tidak terpenuhi.

“Orang Surabaya pikirannya realistis dan berpendidikan. Kalau tidak diberi nafkah tiga bulan saja sudah protes. Berbeda dengan di desa atau kabupaten lain yang kadang masih bertahan lebih lama,” ujarnya.

Selain itu, tingginya biaya hidup di kota besar juga mempercepat konflik rumah tangga ketika kondisi ekonomi memburuk.

“Kalau di Surabaya diberi satu juta rupiah saja, pasti protes karena nilai itu tidak cukup untuk kebutuhan hidup,” tambahnya.

Baca Juga  Menuju Transformasi Digital, Desa Pamarican Ciamis Dikembangkan Jadi Desa Digital Percontohan

Berdasarkan data perkara yang masuk sejak Januari hingga Februari 2026, tercatat sekitar 800 kasus perceraian telah diajukan ke Pengadilan Agama Surabaya.

Rinciannya, pada Januari terdapat 462 perkara, sementara Februari 429 perkara. Artinya, rata-rata terdapat sekitar 30 perkara perceraian yang diajukan setiap hari.

Sebagai perbandingan, sepanjang 2025 lalu tercatat 6.080 perkara perceraian di Pengadilan Agama Surabaya. Dari jumlah tersebut, 4.468 merupakan cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri, sedangkan 1.612 kasus merupakan cerai talak yang diajukan oleh pihak suami.

Fenomena ini menunjukkan bahwa persoalan ekonomi digital, seperti judi online dan pinjaman daring, semakin menjadi ancaman serius bagi ketahanan keluarga di perkotaan. [*]

Sumber: kompas