Breaking NewsHeadlineJakartaNasionalNewsPolitik

Komjak Usul Punya Kewenangan Penyelidikan dalam RUU Perampasan Aset

×

Komjak Usul Punya Kewenangan Penyelidikan dalam RUU Perampasan Aset

Sebarkan artikel ini

Ketua Komjak Pujiono mengusulkan kewenangan penyelidikan agar pengawasan terhadap pelaksanaan perampasan aset semakin kuat dan berlapis.

foto istimewa

JAKARTA|KLIKGENZ.COM – Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Pujiono mengusulkan agar Komjak diberikan kewenangan melakukan penyelidikan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Menurut Pujiono, kewenangan tersebut diperlukan untuk memperkuat fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan perampasan aset, terutama apabila terdapat dugaan pelanggaran atau tindakan penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum (APH).

Usulan tersebut disampaikan Pujiono dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI yang membahas RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026).

Dalam rapat tersebut, Pujiono awalnya menekankan pentingnya membangun sistem pengawasan berlapis dalam pelaksanaan perampasan aset. Menurutnya, kewenangan yang besar dalam proses tersebut harus diimbangi dengan mekanisme pengawasan yang kuat.

“Jadi menurut saya adalah bahwa kewenangan besar ini menuntut pengawasan yang berlapis. Jadi berlapis kenapa penting? Lapis yudisial itu menurut saya bukan hanya terjadi ketika proses persidangan,” kata Pujiono.

Komjak Dorong Pengawasan Sejak Awal

Pujiono menilai pengawasan terhadap proses perampasan aset tidak cukup hanya dilakukan ketika perkara telah masuk ke tahap persidangan.

Ia menyebut pihak yang asetnya akan dirampas maupun pihak ketiga yang memiliki kepentingan harus diberikan ruang untuk mengajukan keberatan sejak awal proses.

Baca Juga  Betrand Peto Dilaporkan Dugaan Kekerasan Seksual, Polisi Mulai Usut Kasus

Menurutnya, mekanisme tersebut diperlukan agar setiap tindakan upaya paksa dalam proses perampasan aset tetap berada dalam koridor hukum.

“Pihak ketiga bisa kemudian melakukan challenge keberatan sejak awal. Sejak awal, itu ada lapis yudisial yang kemudian mengontrol itu,” ujarnya.

Selain pengawasan yudisial, Pujiono menilai pengawasan internal di lingkungan Kejaksaan juga perlu diperkuat. Ia menyebut fungsi pengawasan internal, termasuk melalui Jaksa Agung Muda Pengawasan, harus berjalan lebih maksimal.

“Terus juga lapis internal itu adalah pengawasan melekat ya kontrol-kontrol di jaksa agung muda pengawasan itu harus kemudian dilakukan lebih kuat lagi,” kata Pujiono.

Komjak Usul Bisa Selidiki Dugaan Pelanggaran

Pujiono kemudian menyampaikan usulan agar Komjak diberikan kewenangan untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan peristiwa pidana yang muncul dalam pelaksanaan perampasan aset.

Menurutnya, kewenangan tersebut akan membuat Komjak dapat melakukan pengawasan hingga ke aspek teknis apabila ditemukan dugaan penyalahgunaan kewenangan.

“Usulan yang penting terkait dengan Undang-Undang Perampasan Aset ini. Yang pertama kita bisa kemudian mengawasi sampai teknis. Yang kedua, kalau dimungkinkan adalah kita memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan terhadap peristiwa pidana,” ujar Pujiono.

Ia menjelaskan, kewenangan penyelidikan tersebut terutama diperlukan apabila terdapat dugaan tindakan penyalahgunaan kewenangan atau tindakan berlebihan (abusive) yang dilakukan aparat penegak hukum dalam proses perampasan aset.

Baca Juga  Warga Padang Pariaman Antusias Ikuti Car Free Day Perdana di Kampung Nelayan Katapiang

Hasil Penyelidikan Bisa Direkomendasikan ke Aparat Internal

Pujiono mengatakan apabila ditemukan dugaan peristiwa pidana yang dilakukan oleh APH, Komjak nantinya dapat memberikan rekomendasi kepada aparat internal yang memiliki kewenangan untuk melanjutkan proses hukum.

“Ketika kemudian terjadi peristiwa pidana karena karena abusive yang dilakukan oleh APH, maka kita bisa merekomendasikan untuk melanjutkan hasil penyelidikan itu kepada aparat internal untuk kemudian melakukan proses tahapan berikutnya adalah penyidikan,” tuturnya.

Menurut Pujiono, mekanisme tersebut dapat menjadi salah satu bentuk pengawasan untuk memastikan kewenangan perampasan aset tidak digunakan secara sewenang-wenang.

Usulan Komjak tersebut disampaikan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset yang tengah menjadi perhatian karena berkaitan dengan penguatan upaya negara dalam mengambil kembali aset yang berkaitan dengan tindak pidana.

Pujiono menekankan bahwa semakin besar kewenangan yang diberikan dalam proses perampasan aset, semakin kuat pula mekanisme pengawasan yang dibutuhkan. Dengan demikian, proses perampasan aset dapat tetap berjalan efektif sekaligus menjamin perlindungan terhadap hak pihak-pihak yang terdampak.[*]